Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Pelanggaran Politik Uang Paling Masif pada Pilkada 2020

Indriyani Astuti
15/12/2020 13:27
Pelanggaran Politik Uang Paling Masif pada Pilkada 2020
Komisioner Bawaslu Koordinator Divisi Penindakan Ratna Dewi Pettalolo.(Mi/Pius Erlangga)

PEMILIHAN kepala daerah (pilkada) serentak 2020 tinggal menunggu hasil perhitungan suara. Namun, dugaan tindak pidana pemilihan yang tengah ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus berjalan.

"Saat ini terdapat isu besar yang ditangani yakni dugaan politik uang, netralitas aparatur sipil negara, dan pelanggaran kampanye di luar jadwal," ujar Komisioner Bawaslu Koordinator Divisi Penindakan Ratna Dewi Pettalolo di Jakarta, Selasa (15/12).

Menurut catatan Bawaslu, dugaan pelanggaran politik uang menjadi yang terbanyak 104 perkara, lalu dugaan pelanggaran netralitas aparatus sipil negara (ASN) berjumlah 21, dan pelanggaran kampanye  di luar jadwal sebanyak 11 perkara.

Dugaan pelanggaran politik uang, terjadi di banyak wilayah yang melangsungkan pilkada serentak yakni Provinsi Lampung, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Sumatera Utara, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Banten, Nusa Tenggara Timur, Bangka Belitung, dan Riau.

Adapun kabupaten paling banyak dugaan pelanggaran politik uang ialah Lampung Tengah berjumlah 32 perkara. Data Bawaslu per 10 Desember 2020 menunjukkan, terdapat 147 laporan dugaan pelanggaran politik uang, dan 64 temuan.

"Setiap hari bisa saja sudah berubah tapi belum update dari provinsi," ujar Dewi.

Dari aduan tersebut, sebanyak 27 perkara sudah diteruskan ke penyidik, 78 masih dalam proses pengawas pemilu, dan 106 perkara dihentikan oleh pengawas pemilu.

Sedangkan dari 27 perkara dugaan pelanggaran politik uang yang diterima di penyidik, 12 pekara sudah masuk ke tahap penuntutan, lalu 13 perkara masih diproses di penyidik, dan 2 perkara dihentikan penyidik atau dikeluarkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) karena tidak cukup bukti.

Selain itu, imbuh Dewi, dari 12 perkara yang ada di tingkat penuntuan, sebanyak 9 perkara sudah diteruskan ke pengadilan, serta 3 masih diproses penuntut umum. Perkara dugaan politik uang yang tengah disidangkan sebanyak 9. Dewi menjelaskan 3 perkara masih dalam proses persidangan dan 6 sudah ada putusan dari pengadilan.

Putusan tersebut ada di Kabupaten Pelalawan, Riau dengan hukuman 6 bulan masa percobaan dan 1 tahun pidana serta denda Rp 200 juta, lalu 1 di Kota Tarakan, Kalimantan Utara dengan hukuman 36 bulan pidana dan denda Rp 200 juta, 1 di Tangerang Selatan, Banten, 1 di Cianjur, Jawa Barat, 1 di Kota Tarakan, Berau, Kalimantan Timur, 1 di Kota Palu. Hukumannya yakni 36 bulan pidana dan denda Rp 200 juta. (Ind/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya