Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) menjadi momentum mencegah praktek koruptif. Pemilihan dalam pilkada harus berlangsung secara berintegritas tanpa praktek jual beli suara dan suap menyuap.
"Peringatan Harkodia bertepatan dengan pesta demokrasi yang digelar di 270 daerah harus menjadi perhatian seluruh anak bangsa untuk mencegah terjadinya jual beli suara dan suap menyuap, karena dari sinilah akan tumbuh suburnya korupsi. Mari cegah sedini mungkin perilaku koruptif di Pilkada 2020," kata Firli Bahuri melalui keterangannya, Rabu (9/12).
Firli menyampaikan KPK tak henti-henti mengajak para peserta pilkada, penyelenggara, maupun pemilih untuk mengikuti kaidah-kaidah dan menjauhi praktek koruptif dalam Pilkada Serentak 2020. KPK bekerja sama dengan KPU serta Bawaslu melakukan sosialisasi mengingatkan agar pilkada dijalankan secara berintegritas.
"Salah satu kaidah yang tidak boleh dilanggar adalah menerima atau memberi suap di mana penyelenggara pemilu dan penyelenggara negara di pusat maupun daerah sangat rentan terlibat dalam pusaran suap menyuap," kata Firli.
Baca juga : Presiden Jokowi: Selamat Memilih, Jangan Lalai Memakai Masker
Perhelatan pilkada, imbuh Firli, merupakan area rawan terjadinya korupsi kepala daerah. Data 2018, KPK melakukan OTT sebanyak 30 kali dengan 22 kepala daerah terjerat tindak pidana korupsi berupa suap menyuap yang kerap terjadi saat pilkada.
"Data empiris menunjukkan tindak pidana yang ditangani KPK terbanyak adalah perkara suap menyuap di mana salah satu jenis kejahatan kemanusiaan tersebut sering terjadi dan mewarnai perhelatan pilkada," ucapnya.
Firli juga mengutip pesan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu untuk menjaga arah bangsa ini tetap maju dan produktif demi kesejahteraan dan masa depan NKRI bebas dari korupsi. Upaya mewujudkan Indonesia bebas korupsi itu, ucap Firli, bukanlah kerja ringan karena diperlukan terwujudnya ekosistem nasional yang mendukung.
"Diperlukan ekosistem nasional yang produktif, inovatif, konsisten serta bebas korupsi. Semuanya itu tidak mungkin tumbuh apabila kepastian hukum, politik, kebudayaan, serta pendidikan dan upaya serta keseriusan kita semua untuk beralih dari laten korupsi ke budaya antikorupsi," ujarnya. (P-5)
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
KPK menyatakan tengah mencari safe house atau rumah aman lain terkait dengan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
Peringatan Hakordia 2024 di Kementan kali ini mengusung tema 'Pegawai Kementerian Pertanian Siap Menegakkan Budaya Antikorupsi Untuk Mewujudkan Swasembada Pangan'
INDONESIA Coruption Watch (ICW) dan Konsorsium Integritas meluncurkan album musik bertajuk Menenun Suara Timur dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia).
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Purwokerto, Jawa Tengah, menyerahkan uang rampasan negara senilai Rp4,48 miliar.
Tiga tokoh ternama Setya Novanto, Nyoman Dhamantra, dan Sukiman, terlibat dalam skandal korupsi besar yang merugikan negara.
Gratifikasi adalah pemberian dalam bentuk apapun, seperti uang, barang, atau fasilitas, yang berpotensi mempengaruhi keputusan penerimanya.
Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) mengukur kesadaran, sikap, dan perilaku masyarakat Indonesia terhadap korupsi melalui dua dimensi: persepsi dan pengalaman.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved