Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
JUMLAH hoaks (berita bohong) yang beredar terkait dengan Pilkada 2020 lebih sedikit jika dibandingkan dengan pilkada dan Pemilu Presiden 2019. Kesadaran masyarakat mengenai dampak buruk informasi hoaks berkembang pesat sehingga jumlah berita bohong kini tidak semasif sebelumnya.
“Pengamatan (Kementerian) Kominfo terjadi peningkatan yang luar biasa dari kesadaran politik masyarakat. Masyarakat mengetahui hal buruk hoaks yang perlu diperbaiki dan hoaks yang tidak boleh ditindaklanjut i,” ungkap Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate dalam acara diskusi dengan media yang berlangsung di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.
Menurut Johnny, hoaks dengan isu-isu sensitif terkait dengan SARA dalam pelaksanaan pilkada serentak 2020 minim terjadi. Berdasarkan data yang diperoleh dari Cyber Drone Kemenkominfo, hanya terdapat 47 isu hoaks selama Pilkada 2020 yang tersebar sebanyak 602 konten, 233 di antaranya sudah diblokir Kominfo. “Hampir tidak terjadi di ruang digital kita di Pilkada 2020 ini,” ungkapnya.
Johnny juga mengatakan Kemenkominfo telah melakukan pemetaan isu hoaks selama Pilkada 2020. Terdapat tiga isu utama yang menjadi topik penyebaran hoaks. Mulai hoaks mengenai permintaan dana, hoaks penundaan pilkada, hingga hoaks dukungan tokoh besar dalam masa kampanye.
“Ini terjadi di dalam ruang publik kita yang kemudian harus dikategorikan sebagai hoaks disinformasi,” paparnya.
Untuk menangani hoaks, Kemenkominfo telah melakukan kerja sama dengan penyelenggara, dalam hal ini KPU, dan Bawaslu yang ditandai dengan penandatanganan kesepakatan aksi dan deklarasi internet Indonesia lawan hoaks pada Agustus lalu.
“Jadi, ada tiga lembaga pemerintah melalui Kominfo, KPU, dan Bawaslu sudah melakukan nota kesepakatan aksi yang mengatur tata cara bagaimana menangani ruang dalam digital.”
Di lain hal, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta KPU dan Bawaslu bisa memberikan sanksi yang tegas bagi peserta pilkada dan pihak-pihak yang tidak mematuhi protokol kesehatan covid-19.
Ia juga meminta agar KPU dan Bawaslu bisa meningkatkan sinergi dengan aparat keamanan TNI-Polri untuk memastikan protokol kesehatan covid-19 betul-betul dipatuhi dalam pelaksanaa pilkada serentak.
“Pelaksanaan tahapan pilkada harus diiringi dengan disiplin protokol kesehatan yang ketat. Penyelenggaraannya pun juga perlu disertai dengan penegakan hukum dan sanksi tegas.’’ (Uta/P-1)
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
Dosen Komunikasi Universitas Dian Nusantara ini memaparkan hoaks kapal JKW Mahakam dan Dewi Iriana jadi contoh nyata disinformasi bisa memicu gejolak di tengah publik.
Burhanuddin menganggap hoaks itu sebagai isu miring biasa. Saat ini, Jaksa Agung tetap bekerja memberikan arahan kepada bawahannya.
Masyarakat diimbau agar selalu melakukan double cross check dan tidak mudah mengklik link yang mencurigakan.
MK memutuskan tindakan penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong atau hoaks dapat dipidana jika menimbulkan kerusuhan di ruang fisik. UU ITE
Perempuan di Indonesia masih merasa malu atau enggan membicarakan topik seputar menstruasi atau gangguan reproduksi yang berakibat pada kesehatan di masa mendatang.
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved