Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Yasin Limpo Minta Tidak Ada Lagi Korupsi di KKP

Insi Nantika Jelita
08/12/2020 02:00
Yasin Limpo Minta Tidak Ada Lagi Korupsi di KKP
Menteri KKP Ad Interim Syahrul Yasin Limpo(MI/Lina Herlina)

MENTERI Kelautan dan Perikanan (KKP) Ad Interim Syahrul Yasin Limpo (SYL) memperingatkan agar tidak ada lagi tindakan korupsi dalam kegiatan apa pun di lingkungan kementerian tersebut, termasuk ekspor benih lobster atau benur. SYL menggantikan sementara posisi Edhy Prabowo yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi izin ekspor benur pada 26 November.

“Tidak boleh ada yang keluar dari aturan. Tidak boleh ada korupsi. Saya selama di sini jangan ada yang lawan aturan,” tegas Yasin di Jakarta, kemarin.

SYL menegaskan akan terus mengawasi pelaksanaan program KKP sampai akhir tahun. Dia menegaskan, dalam pelaksanaan tersebut harus sesuai dengan aturan yang telah berjalan selama ini.

“Saya terbiasa dengan aturan saja. Apa yang ada di aturan jangan ada yang keluar. Jika berproses sesuai aturan dan tentu semua ada dalam koridor-koridor aturan yang ditangani,” kata Politikus NasDem tersebut.

Kemarin, SYL melakukan rapat pimpinan bersama eselon 1 bersama sekretaris jenderal KKP terkait pelaksanaan program yang akan dirampungkan kementerian tersebut pada akhir tahun ini. “Kami lakukan briefing dalam rangka optimalisasi kegiatan rutin yang harus jalan di KKP. Terutama kaitan akhir 2020. Banyak administrasi, perampungan program, dan pelaporan yang harus dilakukan sekjen bersama eselon 1 yang ada,” pungkasnya.


Pemeriksaan

KPK kemarin juga menjadwalkan pemeriksaan staf Menteri Kelautan KKP untuk tersangka kasus ini, yakni eks Menteri KKP Edhy Prabowo. “Staf Menteri KKP, Qushari Rawi, akan diminta keterangan sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo),” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, kemarin.

Saksi lain, kata Ali, yang turut dipanggil untuk diminta keterangan, yakni pegawai PT Dua Putera Perkasa (PT DPP) Betha Maya Febiana. Kemudian, terdapat tiga nama lain, yaitu wiraswasta Yudi Surya Atmaja, Jan Saragih, Agustinus Jiuwengky dari Finece PT PLI Kasman, dan mahasiswa Lutpi Ginanjar.

Pada perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh mulai EP, Staf Khusus Menteri Kelauta n dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), juga Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), Amiril Mukminin (AM).

Selanjutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), serta Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

KPK dalam perkara ini menetapkan EP sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satusatunya untuk ekspor benih lobster itu, selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar. (Cah/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya