Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MENTERI Kelautan dan Perikanan (KKP) Ad Interim Syahrul Yasin Limpo (SYL) memperingatkan agar tidak ada lagi tindakan korupsi dalam kegiatan apa pun di lingkungan kementerian tersebut, termasuk ekspor benih lobster atau benur. SYL menggantikan sementara posisi Edhy Prabowo yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi izin ekspor benur pada 26 November.
“Tidak boleh ada yang keluar dari aturan. Tidak boleh ada korupsi. Saya selama di sini jangan ada yang lawan aturan,” tegas Yasin di Jakarta, kemarin.
SYL menegaskan akan terus mengawasi pelaksanaan program KKP sampai akhir tahun. Dia menegaskan, dalam pelaksanaan tersebut harus sesuai dengan aturan yang telah berjalan selama ini.
“Saya terbiasa dengan aturan saja. Apa yang ada di aturan jangan ada yang keluar. Jika berproses sesuai aturan dan tentu semua ada dalam koridor-koridor aturan yang ditangani,” kata Politikus NasDem tersebut.
Kemarin, SYL melakukan rapat pimpinan bersama eselon 1 bersama sekretaris jenderal KKP terkait pelaksanaan program yang akan dirampungkan kementerian tersebut pada akhir tahun ini. “Kami lakukan briefing dalam rangka optimalisasi kegiatan rutin yang harus jalan di KKP. Terutama kaitan akhir 2020. Banyak administrasi, perampungan program, dan pelaporan yang harus dilakukan sekjen bersama eselon 1 yang ada,” pungkasnya.
Pemeriksaan
KPK kemarin juga menjadwalkan pemeriksaan staf Menteri Kelautan KKP untuk tersangka kasus ini, yakni eks Menteri KKP Edhy Prabowo. “Staf Menteri KKP, Qushari Rawi, akan diminta keterangan sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo),” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, kemarin.
Saksi lain, kata Ali, yang turut dipanggil untuk diminta keterangan, yakni pegawai PT Dua Putera Perkasa (PT DPP) Betha Maya Febiana. Kemudian, terdapat tiga nama lain, yaitu wiraswasta Yudi Surya Atmaja, Jan Saragih, Agustinus Jiuwengky dari Finece PT PLI Kasman, dan mahasiswa Lutpi Ginanjar.
Pada perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh mulai EP, Staf Khusus Menteri Kelauta n dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), juga Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), Amiril Mukminin (AM).
Selanjutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), serta Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).
KPK dalam perkara ini menetapkan EP sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.
Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satusatunya untuk ekspor benih lobster itu, selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar. (Cah/P-5)
Pemerintah melalui KKP memperkuat implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dengan menyasar wilayah pengelolaan perikanan (WPPNRI) strategis di Indonesia timur.
PT Danareksa (Persero) atau Holding BUMN Danareksa menjalin kemitraan strategis dengan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Salah satu fokus utama pertemuan tahun ini adalah pembagian kuota sumber daya ikan, khususnya tuna.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan menerbitkan Permen KP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan.
Yang perlu dilakukan dan direalisasikan ke depan adalah memungut PNBP untuk kapal-kapal izin daerah dgn besaran kapal 5GT sd 30GT yang melaut sampai dengan 12 mil.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bangun Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
POLDA Metro Jaya menyebut bahwa kasus pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus berjalan.
Proses hukum kasus pemerasan ini sudah cukup terlalu lama dan berlarut-larut. Hal itu tentunya akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Kapolri tak menekankan target penyelesaian kasus Firli. Dia hanya menegaskan hal itu menjadi fokus Polri untuk segera dituntaskan.
Penyidikan atas penanganan perkara a quo pada tanggal 23 Desember 2024 pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim telah dilakukan koordinasi dengan KPK RI terkait penanganan perkara tersebut.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjamin penyidikan berjalan secara profesional, yakni prosedural dan tuntas. Kemudian, transparan dan akuntabel.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved