Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Kelautan dan Perikanan (KKP) Ad Interim Syahrul Yasin Limpo (SYL) memperingatkan agar tidak ada lagi tindakan korupsi dalam kegiatan apa pun di lingkungan kementerian tersebut, termasuk ekspor benih lobster atau benur. SYL menggantikan sementara posisi Edhy Prabowo yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi izin ekspor benur pada 26 November.
“Tidak boleh ada yang keluar dari aturan. Tidak boleh ada korupsi. Saya selama di sini jangan ada yang lawan aturan,” tegas Yasin di Jakarta, kemarin.
SYL menegaskan akan terus mengawasi pelaksanaan program KKP sampai akhir tahun. Dia menegaskan, dalam pelaksanaan tersebut harus sesuai dengan aturan yang telah berjalan selama ini.
“Saya terbiasa dengan aturan saja. Apa yang ada di aturan jangan ada yang keluar. Jika berproses sesuai aturan dan tentu semua ada dalam koridor-koridor aturan yang ditangani,” kata Politikus NasDem tersebut.
Kemarin, SYL melakukan rapat pimpinan bersama eselon 1 bersama sekretaris jenderal KKP terkait pelaksanaan program yang akan dirampungkan kementerian tersebut pada akhir tahun ini. “Kami lakukan briefing dalam rangka optimalisasi kegiatan rutin yang harus jalan di KKP. Terutama kaitan akhir 2020. Banyak administrasi, perampungan program, dan pelaporan yang harus dilakukan sekjen bersama eselon 1 yang ada,” pungkasnya.
Pemeriksaan
KPK kemarin juga menjadwalkan pemeriksaan staf Menteri Kelautan KKP untuk tersangka kasus ini, yakni eks Menteri KKP Edhy Prabowo. “Staf Menteri KKP, Qushari Rawi, akan diminta keterangan sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo),” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, kemarin.
Saksi lain, kata Ali, yang turut dipanggil untuk diminta keterangan, yakni pegawai PT Dua Putera Perkasa (PT DPP) Betha Maya Febiana. Kemudian, terdapat tiga nama lain, yaitu wiraswasta Yudi Surya Atmaja, Jan Saragih, Agustinus Jiuwengky dari Finece PT PLI Kasman, dan mahasiswa Lutpi Ginanjar.
Pada perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh mulai EP, Staf Khusus Menteri Kelauta n dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), juga Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), Amiril Mukminin (AM).
Selanjutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), serta Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).
KPK dalam perkara ini menetapkan EP sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.
Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satusatunya untuk ekspor benih lobster itu, selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar. (Cah/P-5)
Menteri KKP menjelaskan polemik anggaran kapal yang disebut sudah cair oleh Menkeu. Industri galangan belum terima order karena proses pengadaan masih berjalan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, dana untuk pembelian kapal yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejatinya memang belum dicairkan
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono merespons pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait dana pembelian kapal.
Ia menegaskan akan meminta persoalan tersebut segera ditangani agar tidak berulang dan tidak menimbulkan dampak lebih luas terhadap aktivitas nelayan.
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan pendampingan pada keluarga tiga korban jatuhnya pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) yang disewa KKP.
TIM SAR gabungan berhasil menemukan korban kedua berjenis kelamin perempuan, dari jatuhnya pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport di lereng Gunung Bulusaraung namun belum dievakuasi
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
POLDA Metro Jaya menyebut bahwa kasus pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus berjalan.
Proses hukum kasus pemerasan ini sudah cukup terlalu lama dan berlarut-larut. Hal itu tentunya akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Kapolri tak menekankan target penyelesaian kasus Firli. Dia hanya menegaskan hal itu menjadi fokus Polri untuk segera dituntaskan.
Penyidikan atas penanganan perkara a quo pada tanggal 23 Desember 2024 pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim telah dilakukan koordinasi dengan KPK RI terkait penanganan perkara tersebut.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjamin penyidikan berjalan secara profesional, yakni prosedural dan tuntas. Kemudian, transparan dan akuntabel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved