Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami tiga mobil yang turut diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) kasus bantuan sosial (bansos) sembako penangangan covid-19. Dugaan sementara ketiganya bagian tisak terpisahkan dari rangkaian perkara ini.
"Sebanyak tiga mobil tersebut diamankan dari salah seorang yang turut ditangkap saat kegiatan tangkap tangan KPK," ujar pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Senin (7/12).
Menurut Ali, ketiga mobil sempat diperlihatkan dalam konferensi pers penetapan dan penahanan tiga tersangka perkara tersebut pada Minggu (6/12). Sumber pembelian ketiganya diduga berasal dari suap bansos.
Untuk itu, kata Ali, KPK akan menelusuri sumber dana pembelian ketiganya terhadap para tersangka berikut saksi dalam perkara ini. Pembeliannya diduga disamarkan. "Mobil tersebut diatasnamakan pihak lain yang perolehannya diduga bersumber dari penerimaan uang terkait dengan perkara ini," jelasnya.
Pada perkara ini, KPK menjerat lima orang sebagai tersangka yakni Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta dua orang dari pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.
Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dapun Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (P-2)
Masalah tawuran tidak cukup diselesaikan hanya dengan imbauan moral atau nasihat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengevaluasi bahkan, jika diperlukan, mencabut bantuan sosial (bansos) bagi keluarga yang anggotanya terlibat dalam aksi tawuran.
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta mengusulkan evaluasi hingga pencabutan bansos bagi keluarga pelaku tawuran sebagai langkah tegas menekan aksi kekerasan di Jakarta.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk proaktif mengecek status kepesertaan melalui kanal resmi guna menghindari informasi palsu.
Gaji guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, tercatat hanya Rp300 ribu per bulan, menjadikannya salah satu isu yang paling disorot publik.
Transaksi judi online bagi 12.402 KPM bansos dengan kondisi tersebut sangat memprihatinkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved