Tiga Mobil dari OTT Bansos Diduga Disamarkan

Cahya Mulyana
07/12/2020 17:10
Tiga Mobil dari OTT Bansos Diduga Disamarkan
Menteri Sosial Juliari P Batubara (rompi oranye), salah satu tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial covid-19, Minggu (6/12).(ANTARA)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami tiga mobil yang turut diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) kasus bantuan sosial (bansos) sembako penangangan covid-19. Dugaan sementara ketiganya bagian tisak terpisahkan dari rangkaian perkara ini.

"Sebanyak tiga mobil tersebut diamankan dari salah seorang yang turut ditangkap saat kegiatan tangkap tangan KPK," ujar pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Senin (7/12).

Menurut Ali, ketiga mobil sempat diperlihatkan dalam konferensi pers penetapan dan penahanan tiga tersangka perkara tersebut pada Minggu (6/12). Sumber pembelian ketiganya diduga berasal dari suap bansos.

Untuk itu, kata Ali, KPK akan menelusuri sumber dana pembelian ketiganya terhadap para tersangka berikut saksi dalam perkara ini. Pembeliannya diduga disamarkan. "Mobil tersebut diatasnamakan pihak lain yang perolehannya diduga bersumber dari penerimaan uang terkait dengan perkara ini," jelasnya.

Pada perkara ini, KPK menjerat lima orang sebagai tersangka yakni Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta dua orang dari pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.

Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dapun Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya