Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Terapkan Sirekap Pilkada, 3 Provinsi Belum Ada Jaringan Internet

Indriyani Astuti
07/12/2020 15:01
Terapkan Sirekap Pilkada, 3 Provinsi Belum Ada Jaringan Internet
Pilkada(Ilustrasi)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai instrumen pelengkap dalam perhitungan suara pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020. Meski demikian, Komisioner KPU Evi Novida Ginting menuturkan masih ada tiga provinsi yang belum terhubung dengan jaringan internet.

"Tiga provinsi yaitu Papua, Papua Barat, dan Maluku Utara," ujarnya dalam sosialisasi penggunaan aplikasi Sirekap di Kantor KPU, Jakarta, Senin (7/12).

Evi menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil rapat antara KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), disepakati bahwa Sirekap sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan rekapitulasi hasil serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil Penghitungan Suara pada pilkada serentak 2020. Adapun rekapitulasi suara secara manual di TPS, terang Evi, tetap dilakukan sebagai acuan yang sah.

KPU mencatat di Provinsi Papua, terdapat 43 distrik yang tidak terhubung jaringan internet sehingga KPPS di TPS masih menggunakan pendataan hasil rekapitulasi dengan sistem excel. Sedangkan untuk publikasi hasil pemungutan suara, berupa foto C hasil KWK untuk diunggah pada aplikasi Sirekap, petugas pergi ke titik atau tempat yang tersedia jaringan internet. Untuk Papua, terang Evi, terdapat 149 TPS yang tidak tersedia jaringan internetnya dan pasokan listrik.

"Jajaran KPPS yang tidak ada jaringan internet, proses unggah foto C hasil KWK, dilakukan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK).

Baca juga : Pilkada di Tengah Pandemi, 92% Masyarakat akan ke TPS

C hasil KWK yang difoto di TPS bisa dibuka di tingkat kecamatan. KPU telah memberikan akun pada PPK juga bisa mengunggah dan memfoto hasil C KWK tersebut," terang Evi.

Jelang hari pemungutan suara, Evi mengatakan persiapan sudah dilakukan termasuk jajaran penyelenggara di daerah diminta untuk mengunduh aplikasi Sirekap. Apabila tidak ada jaringan internet di wilayah TPS tempat mereka bertugas, jajaran KPPS diminta berkoordinasi dengan pemerintah daerah atau merelokasi TPS ke tempat yang ada jaringan.

KPU, terang dia, membuat titik koordinat TPS dan memetakan bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika daerah mana yang memiliki jaringan internet.

Saat ini proses pengunduhan dan aktivasi aplikasi Sirekap oleh jajaran penyelenggara, ujarnya, masih berlangsung. Diperkirakan sekitar 96% KPPPS telah mengunduh aplikasi Sirekap versi mobile untuk telefon pintar.

Sirekap versi Mobile, terang Evi, hanya digunakan oleh petugas KPPS dan PPK. Sehingga pada setiap TPS, jelas dia, minimal dua orang mempunyai memiliki telefon pintar dengan spesifikasi kamera 8 megapixel. Sementara versi website dilakukan untuk rekapitulasi rekap oleh jajaran KPU kabupaten/kota dan provinsi. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya