Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai instrumen pelengkap dalam perhitungan suara pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020. Meski demikian, Komisioner KPU Evi Novida Ginting menuturkan masih ada tiga provinsi yang belum terhubung dengan jaringan internet.
"Tiga provinsi yaitu Papua, Papua Barat, dan Maluku Utara," ujarnya dalam sosialisasi penggunaan aplikasi Sirekap di Kantor KPU, Jakarta, Senin (7/12).
Evi menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil rapat antara KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), disepakati bahwa Sirekap sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan rekapitulasi hasil serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil Penghitungan Suara pada pilkada serentak 2020. Adapun rekapitulasi suara secara manual di TPS, terang Evi, tetap dilakukan sebagai acuan yang sah.
KPU mencatat di Provinsi Papua, terdapat 43 distrik yang tidak terhubung jaringan internet sehingga KPPS di TPS masih menggunakan pendataan hasil rekapitulasi dengan sistem excel. Sedangkan untuk publikasi hasil pemungutan suara, berupa foto C hasil KWK untuk diunggah pada aplikasi Sirekap, petugas pergi ke titik atau tempat yang tersedia jaringan internet. Untuk Papua, terang Evi, terdapat 149 TPS yang tidak tersedia jaringan internetnya dan pasokan listrik.
"Jajaran KPPS yang tidak ada jaringan internet, proses unggah foto C hasil KWK, dilakukan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK).
Baca juga : Pilkada di Tengah Pandemi, 92% Masyarakat akan ke TPS
C hasil KWK yang difoto di TPS bisa dibuka di tingkat kecamatan. KPU telah memberikan akun pada PPK juga bisa mengunggah dan memfoto hasil C KWK tersebut," terang Evi.
Jelang hari pemungutan suara, Evi mengatakan persiapan sudah dilakukan termasuk jajaran penyelenggara di daerah diminta untuk mengunduh aplikasi Sirekap. Apabila tidak ada jaringan internet di wilayah TPS tempat mereka bertugas, jajaran KPPS diminta berkoordinasi dengan pemerintah daerah atau merelokasi TPS ke tempat yang ada jaringan.
KPU, terang dia, membuat titik koordinat TPS dan memetakan bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika daerah mana yang memiliki jaringan internet.
Saat ini proses pengunduhan dan aktivasi aplikasi Sirekap oleh jajaran penyelenggara, ujarnya, masih berlangsung. Diperkirakan sekitar 96% KPPPS telah mengunduh aplikasi Sirekap versi mobile untuk telefon pintar.
Sirekap versi Mobile, terang Evi, hanya digunakan oleh petugas KPPS dan PPK. Sehingga pada setiap TPS, jelas dia, minimal dua orang mempunyai memiliki telefon pintar dengan spesifikasi kamera 8 megapixel. Sementara versi website dilakukan untuk rekapitulasi rekap oleh jajaran KPU kabupaten/kota dan provinsi. (OL-2)
Menurut Khofifah, ini sangat penting sebab dalam waktu dekat di Jawa Timur terdapat 18 kabupaten, kota, dan provinsi yang akan dipimpin penjabat.
Berikut doa-doa mohon pemimpin yang diajarkan Rasulullah SAW dan para ulama.
Yuks pantau jadwal Pileg, Pilpres, dan Pilkada. Ini Jadwal tahapan pemilu yang dikeluarkan KPU.
Masyarakat Jakarta dapat menjagokan salah satu dari 10 bakal calon gubernur yang telah melalui seleksi ketat PSI.
Berikut doa-doa untuk memperoleh pemimpin yang baik dalam rangka menyambut pemilihan umum.
Sejumlah nama yang sudah masuk bursa calon Wali Kota Bandung ialah Atalia Praratya, M Farhan, Erwin, Siti Muntamah dan Budi Dalton
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved