Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
RAPAT pleno Komisi III DPR akhirnya menetapkan sembilan fraksi menyetujui tujuh calon komisioner Komisi Yudisial (KY) masa jabatan 2020-2025. Ketujuhnya telah menjalankan seleksi uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR sejak 30 November dan 1 Desember.
Rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR Herman Hery mengatakan hasil persetujuan tersebut akan dibawa dalam rapat paripurna dalam waktu dekat. "Sembilan fraksi memberikan persetujuan terhadap tujuh calon anggota KY, apakah kesimpulan ini dapat disepakati?" ujarnya, Rabu (2/12)
Dalam rapat yang berlangsung satu jam tersebut Herman merinci kembali nama anggota KY yakni Mukti Fajar Nur Dewata, Amzulian Rifai, Joko Sasmito, M.Taufiq, Binziad Kadafi, Sukma Violetta, dan Siti Nurdjanah.
Sebelumnya, diketuk palu tiap perwakilan fraksi menyampaikan pandangan mini fraksi terhadap tujuh calon anggota KY yang diajukan Presiden Jokowi. Dalam pandangan mini sembilan fraksi menyatakan persetujuan ketujuh calon tersebut menjadi komisioner KY.
Sebelumnya Komisi III DPR menggelar uji kelayakan terhadap tujuh calon komisioner KY. Proses uji kelayakan pada hari pertama yakni penyusunan makalah dengan judul yang ditentukan oleh Komisi III DPR. Kemudian hari kedua, Selasa, para calon anggota memaparkan makalah dan diuji melalui tanya jawab seluruh anggota Komisi III DPR dan berlangsung selama sekitar 10 jam. (OL-14)
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
KY menilai para terlapor terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI tentang KEPPH.
Selama ini persyaratan untuk menjadi calon hakim agung hanya sebatas tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara. Padahal, sanksi banyak jenisnya, termasuk sanksi sedang.
KOMISI Yudisial (KY) menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap hakim yang terbukti melakukan korupsi atau praktik transaksional dalam penanganan perkara.
Komisi Yudisial (KY) memastikan proses seleksi calon Hakim Agung tahun 2026 berjalan bebas dari intervensi, baik dari kekuatan kelembagaan maupun individu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved