Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK Gandeng Pelaku Usaha Tekan Preman Perizinan

Cahya Mulyana
01/12/2020 02:25
KPK Gandeng Pelaku Usaha Tekan Preman Perizinan
Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dan parlemen sepakat untuk mengevaluasi dan memperbaiki ketika terjadi hambatan dan pelanggaran aturan berusaha. Salah satu langkah yang akan ditempuh KPK ialah memfasilitasi pelaku usaha dalam rangka menekan potensi praktik korupsi di sektor investasi.

“Asosiasi ketika memberi keluhan dan siapa yang dimaksud, misal perizinan di pemda, dan kemudian KPK akan mengundang pemda yang dimaksud berikut asosiasi untuk mencari jalan keluar,” tutur Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat dihubungi, kemarin, seusai menemui Ketua MPR RI Bambang Soesatyo di ruang kerja Ketua MPR RI, kompleks parlemen, Jakarta, kemarin.

Pahala mengatakan pemerintah dan DPR sudah membuat payung hukum baru mengenai penyederhanaan aturan berusaha lewat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun, itu tidak menjamin praktik rasuah sirna sepenuhnya dari sektor bisnis. “Kalau regulasi, sudah relaks, tapi kan masih ada yang namanya oknum,” ujar Pahala.

Bambang menyatakan, jika dicermati lebih dalam, sebagian besar kasus korupsi yang menimpa dunia usaha disebabkan berbelitnya perizinan. Hal itu mendorong pelaku usaha menyuap.

“Tidak mungkin pengusaha mau secara sadar melakukan tindakan melanggar hukum seperti menyuap pejabat ataupun tindakan korupsi lainnya yang berujung pada penjara,” ujar Bambang yang juga akrab disapa Bamsoet tersebut.

Keberadaan KPK sangat diperlukan untuk turut terlibat dalam membenahi berbelitnya perizinan, investasi, dan monopoli kuota impor tertentu yang menghambat dunia usaha.

“Kadin Indonesia mencatat, setidaknya ada 8.848 regulasi pemerintah pusat, 14.815 peraturan menteri, dan 15.966 peraturan daerah. Menjadikan Indonesia sebagai negara yang hiperregulasi. Selain menyebabkan potensi terjadinya korupsi, juga menyebabkan iklim investasi di Indonesia kurang kondusif,” papar Bamsoet.

KPK mengidentifi kasi setidaknya ada tujuh jenis tindak pidana korupsi, yakni kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konfl ik kepentingan dalam pengadaan, dan gratifi kasi.

Berdasarkan data tangkap an KPK selama 2014-2018, pelaku korupsi dari sektor swasta menempati peringkat kedua, dengan jumlah tangkapan mencapai 238 orang. Peringkat pertama ditempati anggota DPR dan DPRD sebanyak 247 tangkapan. (Cah/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya