Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dan parlemen sepakat untuk mengevaluasi dan memperbaiki ketika terjadi hambatan dan pelanggaran aturan berusaha. Salah satu langkah yang akan ditempuh KPK ialah memfasilitasi pelaku usaha dalam rangka menekan potensi praktik korupsi di sektor investasi.
“Asosiasi ketika memberi keluhan dan siapa yang dimaksud, misal perizinan di pemda, dan kemudian KPK akan mengundang pemda yang dimaksud berikut asosiasi untuk mencari jalan keluar,” tutur Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat dihubungi, kemarin, seusai menemui Ketua MPR RI Bambang Soesatyo di ruang kerja Ketua MPR RI, kompleks parlemen, Jakarta, kemarin.
Pahala mengatakan pemerintah dan DPR sudah membuat payung hukum baru mengenai penyederhanaan aturan berusaha lewat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun, itu tidak menjamin praktik rasuah sirna sepenuhnya dari sektor bisnis. “Kalau regulasi, sudah relaks, tapi kan masih ada yang namanya oknum,” ujar Pahala.
Bambang menyatakan, jika dicermati lebih dalam, sebagian besar kasus korupsi yang menimpa dunia usaha disebabkan berbelitnya perizinan. Hal itu mendorong pelaku usaha menyuap.
“Tidak mungkin pengusaha mau secara sadar melakukan tindakan melanggar hukum seperti menyuap pejabat ataupun tindakan korupsi lainnya yang berujung pada penjara,” ujar Bambang yang juga akrab disapa Bamsoet tersebut.
Keberadaan KPK sangat diperlukan untuk turut terlibat dalam membenahi berbelitnya perizinan, investasi, dan monopoli kuota impor tertentu yang menghambat dunia usaha.
“Kadin Indonesia mencatat, setidaknya ada 8.848 regulasi pemerintah pusat, 14.815 peraturan menteri, dan 15.966 peraturan daerah. Menjadikan Indonesia sebagai negara yang hiperregulasi. Selain menyebabkan potensi terjadinya korupsi, juga menyebabkan iklim investasi di Indonesia kurang kondusif,” papar Bamsoet.
KPK mengidentifi kasi setidaknya ada tujuh jenis tindak pidana korupsi, yakni kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konfl ik kepentingan dalam pengadaan, dan gratifi kasi.
Berdasarkan data tangkap an KPK selama 2014-2018, pelaku korupsi dari sektor swasta menempati peringkat kedua, dengan jumlah tangkapan mencapai 238 orang. Peringkat pertama ditempati anggota DPR dan DPRD sebanyak 247 tangkapan. (Cah/P-2)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya
Pria yang kerap disapa Eddy itu juga menepis anggapan bahwa klausul tersebut tidak berpihak pada pemberantasan korupsi.
Pemerintah dan DPR seharusnya melibatkan peran aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merumuskan RUU KUHAP
Budi mengatakan, lahan sawit itu masih beroperasi selama enam bulan pascadisita KPK. Total, Rp3 miliar keuntungan didapat dari kegiatan sawit di sana, dan kini disita penydiik.
Pencegahan kepada saksi dilakukan agar mudah dipanggil, saat keterangannya dibutuhkan penyidik.
KPK berharap mereka berdua memenuhi panggilan penyidik.
Nota Kesepahaman ini menandai langkah signifikan menuju pemahaman yang lebih mendalam tentang pasar masing-masing.
Lembaga Pengelola Investasi atau Indonesia Investment Authority (INA) berhasil menarik Foreign Direct Investment (FDI) sebesar Rp13,8 triliun di 2024.
PT Danareksa (Persero) atau Holding BUMN Danareksa memperkuat komitmennya dalam mendukung pembangunan nasional.
Menghadapi dinamika global, Pertamina komitmen terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan keberlanjutan jangka panjang.
PAKAR Hukum menilai pemanggilan investor ritel Nyoman Tri Atmaja (Niyo) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanpa adanya pendampingan pengacara sudah sesuai prosedur.
Pemangkasan suku bunga acuan BI dari 5,5% menjadi 5,25% pada Juli 2025 adalah langkah tepat untuk menggerakkan konsumsi domestik dan investasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved