Headline
Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Biro Penerangan Masyarakat Div Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan terduga teroris Taufik Bulaga alias Upik Lawanga merupakan penerus Dr Azahari.
"UL aset sangat berharga bagi (kelompok) Jamaah Islamiyah (JI) karena UL penerus Dr Azahari," kata Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (30/11).
Dr Azahari bin Husin adalah teroris asal Malaysia yang tewas dalam penyergapan aparat keamanan Indonesia di Batu, Jawa Timur, 9 November 2005.
Baca juga: Aksi Teror Upik Lawanga di Poso Tewaskan 27 orang
Kelompok JI menganggap Upik sebagai aset berharga bagi JI karena kemampuan Upik dalam membuat bom berdaya ledak tinggi dan kemahiran
militernya, seperti menembak.
JI pun sengaja menyembunyikan Upik agar tidak tertangkap oleh sergapan Densus 88.
Awi menjelaskan, selama ini, Upik hidup secara berpindah-pindah. Tercatat pada 2007, Upik pergi dari Poso, Sulawesi Tengah, menuju Surabaya. Dia kemudian ke Solo, Jawa Tengah, hingga akhirnya menetap di Lampung.
Setelah 14 tahun menjadi buron, polisi menyebut wajah Upik tampak berubah, tutur Awi.
Densus 88 Antiteror telah menangkap Taufik Bulaga (TB) alias Upik Lawanga di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, pada 23 November 2020.
Tidak hanya Upik, Densus juga meringkus tujuh orang rekan Upik lainnya di Lampung pada 23 November dan 25 November 2020.
Sejumlah barang bukti disita Densus dalam penangkapan Upik, termasuk delapan bilah senjata tajam, satu senjata api rakitan, satu senjata angin, sebuah panah, 13 peluru, dan sebuah bunker dengan kedalaman dua meter.
Taufik Bulaga alias Upik Lawanga ini diduga sebagai orang yang merakit bom di Hotel JW Marriott dan Hotel Ritz-Carlton. Selain itu, warga Poso ini juga diduga terlibat kasus bom Solo dan bom Cirebon. (Ant/OL-1)
Lahir di Merauke pada 24 Januari 1972, karier Brigjen Pol Yulius Audie Latuheru didominasi oleh bidang reserse.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
KASUS Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, serta perlakuan intimidatif terhadap penjual es gabus karena pemahaman keliru jiwa korsa di tubuh kepolisian dianggap pemicu arogansi aparat.
Demi keselamatan para siswa, anggota kepolisian turun langsung ke sungai dan menggendong anak-anak satu per satu agar dapat menyeberang dengan aman.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved