Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Edhy Prabowo Menteri Pertama Kena OTT KPK

Mediaindonesia.com
26/11/2020 16:13
Edhy Prabowo Menteri Pertama Kena OTT KPK
.(ANTARA/Reno Esnir)

BARU kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap seorang menteri dalam operasi tangkap tangan alias OTT. Ialah Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang ditangkap saat ia baru sampai di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (25/11) sekitar pukul 00.30 WIB.

Menteri pertama yang menjadi tersangka di KPK pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo ialah mantan Menteri Sosial Idrus Marham. Ia tersangkut dalam kasus penerimaan suap bersama-sama dengan dengan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar nonaktif Eni Maulani Saragih untuk mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).

KPK menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka pada 24 Agustus 2018 berdasarkan pengembangan penyidikan perkara. Pada saat itu juga Idrus menyatakan pengunduran dirinya sebagai Menteri Sosial.

Menteri kedua yang ditetapkan KPK sebagai tersangka ialah Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Ia terjebak dalam perkara penerimaan suap senilai Rp11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp8,348 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Penetapan Imam sebagai tersangka disampaikan pada 18 September 2019. Seperti Idrus, Imam menjadi tersangka setelah pengembangan perkara tersebut.

Pada sisi penerapan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK tercatat baru ada tiga kali OTT yang dilakukan KPK. OTT tersebut terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 9 Januari 2020, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah pada 8 Januari 2020, dan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya Encek UR Firgasih pada 2 Juli 2020. (Ant/OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya