Kubu Nurhadi Klaim Fakta Persidangan Tak Ungkap Aliran Uang

Mediaindonesia.com
25/11/2020 23:41
Kubu Nurhadi Klaim Fakta Persidangan Tak Ungkap Aliran Uang
.(Antara)

KUASA hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Muhammad Rudjito mengklaim bahwa saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum di persidangan tidak bisa membuktikan adanya aliran uang dari Rezky Herbiyono ke kliennya. Rezky Herbiyono merupakan menantu Nurhadi.

"Persoalannya soal pasal 12a dan 12B, soal suap-menyuap, nah soal suapnya mana, sampai sekarang enggak ketemu. Setidak-tidaknya sampai saat ini tidak ketemu, apa hubungannya pak Nurhadi dengan uang-uang yang katanya diterima Rezky," ujar Rudjito saat menghadiri persidangan Nurhadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/11).

Ia mengklaim bahwa adanya fakta yang mengungkap aliran uang untuk Rezky Herbiyono tidak berkaitan dengan Nurhadi.

Menurut Rudjito, hingga saat ini tidak ada satupun saksi yang dihadirkan bisa mengungkap aliran uang baik langsung maupun tidak langsung ke Nurhadi. 

"Sampai sekarang tidak ketemu, baik secara langsung maupun tidak langsung, itu tidak ada kaitannya Pak Nurhadi dengan uang-uang yang diterima Rezky," ujarnya.

Lebih lanjut, Rudjito juga menjelaskan soal kesaksian kakak ipar Rezky Herbiyono, Yoga Dwi Hartiar.  Dalam persidangan, Yoga mengaku namanya dicatut oleh Rezky untuk membeli lahan sawit di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

Rezky, jelasnya, sebenarnya tidak mencatut nama adik iparnya untuk membeli lahan sawit. Hanya saja, Rezky meminjam nama Yoga Dwi karena ada aturan membeli lahan di Kabupaten Padang Lawas dibatasi hingga lima hektare persatu nama pemilik.

"Sebetulnya persoalannya adalah ini kan soal pembatasan kepemilikan, ya kan. Di sana itu pembatasan menurut ketentuannya kan ada pembatasan bahwa seseorang maksimal boleh memiliki kalau enggak salah 5 hektare, karena kalau kebun lebih 5 hektare harus dipecah, salah satunya caranya adalah dengan meminjam KTPnya si Yoga tadi. Itu maksudnya begitu," jelasnya.

Rudjito menekankan bahwa tujuan Rezky meminjam nama Yoga Dwi Hartiar sebenarnya bukan untuk menyamarkan aset. Ia pun menantang jaksa KPK untuk membuktikan tudingan penyamaran aset oleh Rezky.

"Silakan saja KPK membuktikan bahwa itu menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul silakan saja, tapi bagi kami itu hanya persoalan administrasi saja," pungkasnya.

Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono didakwa menerima suap sebesar Rp45.726.955.000. Uang sogok itu diduga berasal dari Direktur Utama (Dirut) PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Uang yang diberikan Hiendra tersebut untuk mengupayakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono dalam memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer di Cilincing, Jakarta Utara.

Tak hanya itu, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi. Keduanya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya