Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Millen Cyrus Ditahan di Sel Khusus

Rahmatul Fajri
25/11/2020 17:58
Millen Cyrus Ditahan di Sel Khusus
Selebgram Millen Cyrus saat mengikuti jumpa pers kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (23/11).(ANTARA/DHEMAS REVIYANTO )

Polisi menempatkan selebgram Muhammad Millendaru Prakasa atau Millen Cyrus di sel khusus saat ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan berdasarkan memang dari KTP-nya, Millen berjenis kelamin laki-laki. Namun, dengan kondisi Millen yang telah menyerupai perempuan, maka petugas menempatkannya di sel khusus.

"Yang bersangkutan memang statusnya laki-laki dari hasil KTP, tetapi mengingat situasional jadi kebijakan kapolres ditempatkan di sel khusus yang sendiri," kata Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (25/11).

Yusri mengatakan Millen akan ditahan di sel khusus tersebut sambil menunggu pemberkasan atas kasus narkoba yang menyangkutnya tersebut.

Lebih lanjut, Yusri mengatakan pihaknya juga masih mendalami keterlibatan pihak lain. Ia mengatakan akan menelusuri dari mana Millen mendapatkan barang haram tersebut.

"Tim masih bergerak juga untuk mengembangkan dari mana barang-barang ini didapat," kata Yusri.

Sebelumnya, polisi menempatkan Millen di sel pria, karena berdasarkan jenis kelamin di KTP. Namun, keputusan itu mendapat kritikan.

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati mengatakan langkah polisi menempatkan Millen di sel pria tidak manusiawi, lantaran akan menimbulkan pelecehan hingga kekerasan. Ia mengatakan seharusnya Millen diperlakukan sebagai perempuan.

Sementara itu, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara mengaku pihaknya telah meminta Polri memindahkan selebgram Muhammad Millendaru Prakasa alias Millen Cyrus dari sel laki-laki ke sel perempuan. Beka mengatakan permintaan itu telah diterima dan pihak kepolisian berjanji menahan Millen di sel perempuan.

"Sudah berkomunikasi dengan Divisi Hukum Mabes Polri. Berjanji akan meneruskan permintaan Komnas ke Kapolres Tang Priok supaya yang bersangkutan ditahan di sel perempuan," kata Beka.

Beka mengatakan meski Millen belum mendapatkan pengakuan dari pengadilan atau administrasi negara sebagai perempuan, namun Millen tetap harus ditahan di sel perempuan, karena sesuai dengan jenis kelaminnya saat ini

"Karena yang bersangkutan adalah transpuan sehingga perlu ditempatkan di sel perempuan. Semua warga negara dilindungi martabat dan hak atas integritas personalnya, meskipun ada di dalam tahanan," kata Beka.

Sebelumnya, polisi menciduk Millen di kawasan Tanjung Priok dengan barang bukti berupa satu alat isap sabu atau bong, sebotol minuman keras, dan sabu seberat 0,36 gram. Ahrie mengatakan berdasarkan pengakuannya, Millen baru beberapa kali menggunakan sabu di lokasi yang berbeda.

Selain barang bukti narkoba, polisi juga mengamankan pria berinisial JR, 33. Namun, JR dinyatakan negatif mengonsumsi sabu dan saat ini berstatus sebagai saksi.

Atas perbuatannya, Millen dipersangkakan dengan Pasal 127 ayat 1 huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya