Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Pemerintah Usul Tunda Bahas RKUHP

Sri Utami
24/11/2020 04:30
Pemerintah Usul Tunda Bahas RKUHP
EVALUASI PROLEGNAS RUU PRIORITAS: Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas (tengah) didampingi dua Wakil Ketua Willy Aditya (kiri)(MI/Susanto)

PEMERINTAH melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dikeluarkan dari program legislasi nasional (prolegnas) berikutnya 2021. Penundaan pembahasan juga diusulkan untuk Rancangan Undang-Undang tentang Lembaga Pemasyarakatan (RUU Pas).

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, saat memimpin rapat kerja dengan Menkum dan HAM Yasonna Laoly dan DPD RI tentang penyusunan Prolegnas Prioritas 2021 di Jakarta, kemarin, mengatakan pemerintah juga mengusulkan mengeluarkan RUU tentang Badan Pemeriksa Keuangan dari Prolegnas Prioritas 2021.

Sebagai gantinya pemerintah mengusulkan tiga RUU baru untuk masuk Prolegnas Prioritas 2021. Ketiganya ialah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Wabah, dan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. "Yang (terkait sektor keuangan) ini omnibus law," terang Supratman.

Menkum dan HAM mengungkapkan RUU prioritas 2020 yang dilanjutkan pembahasannya dalam Prolegnas Prioritas 2021 di antaranya RUU tentang Perlindungan Data Pribadi, RUU tentang Landas Kontinen (RUU tentang Perubahan atas UU No 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia), dan RUU tentang Perubahan atas UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. "Memperhatikan capaian prioritas prolegnas sebelumnya, pemerintah pada prinsipnya tetap mengupayakan percepatan penyelesaian RUU prioritas 2020," tutur Yasonna.

Dalam kaitan usul tiga RUU masuk Prolegnas 2021, Yasonna mengatakan RUU Hukum Acara Perdata sangat penting dalam memberikan kepastian hukum dan mengakomodasi perkembangan penyelesaian persengketaan perkara perdata. Perkembangan masyarakat yang sangat cepat dan pengaruh globalisasi menuntut peradilan yang dapat mengatasi penyelesaian sengketa di bidang perdata dengan cara yang efektif dan efisien.

Kemudian, RUU tentang Wabah dinilai menjadi kebutuhan mendesak untuk merevisi UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. "Regulasi yang ada saat ini hanya mengatur upaya penanggulangan pada saat wabah sudah terjadi (seperti munculnya pandemi covid-19)," ucap Yasonna.

Kelak, sambung Yasonna, RUU itu akan mengatur secara komprehensif pencegahan dan deteksi dini wabah sebagai upaya untuk meminimalkan penularan dan menurunkan jumlah kasus, jumlah kematian, risiko kecacatan, dan perluasan wilayah, serta dampak malapetaka yang ditimbulkan.

 

Harapan publik

Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Taufik Basari meminta Baleg tidak mengesampingkan harapan publik dalam menentukan urgensi kebutuhan undang-undang yang masuk prolegnas prioritas.

"Kuncinya komunikasi. Bagaimana DPR dan pemerintah utamanya bisa melakukan komunikasi kepada publik apa sebenarnya tujuan dan rencana strategis kita dalam menyusun perubahan UU dalam prolegnas prioritas di tiap tahunnya. Ujungnya mau ke mana, kenapa menjadi urgen, dan lainnya," papar Taufik.

Rapat penentuan Prolegnas Prioritas 2021 akan dilanjutkan besok dengan agenda pengambilan keputusan. (Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya