Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
MANTAN Sekretaris NCB Polri Komjen (Purn) Setyo Wasisto dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo dalam persidangan kasus dugaan suap penghapusan nama Joko Tjandra dari daftar red notice Interpol. Setyo yang menjabat antara 2013-205 pernah menyurati Interpol dua negara guna menangkap terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bak Bali tersebut.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, Setyo menyebut kedua negara yang disurati pihaknya yaitu Taiwan dan Korea Selatan. Surat untuk Interpol Taiwan dilayangkan pada 2014 dan Korea Selatan setahun beriktunya.
"Pertama, saya pernah menyurat ke Interpol Taiwan, karena ada informasi bahwa saudara Joko Soegiarto Tjandra sering ke sana. Kami meminta kerja sama dari NCB Interpol Taiwan untuk memberikan atensi dan bila yang bersangkutan masuk ke sana agar ditangkap dan ditahan," ujar Setyo di ruang sidang, Senin (23/11).
Pada 2015, Setyo mengatakan ada informasi bahwa anak Joko Tjandra menikah di Korea Selatan. Oleh sebab itu, ia menyurati NCB Interpol maupun liaison officer kepolisian Korea Selatan. Bila Joko Tjandra masuk, pihaknya berharap Interpol Korea menangkap dan menahannya.
Kedua hal itu, diakui Setyo, berasal dari informasi intelijen. Pada tahun yang sama, pihaknya juga menyurati Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Hal itu dilakukan karena pihak NCB Polri mendapat informasi bahwa orangtua Joko Tjandra meninggal dunia.
"Kami langsung bergerak. Ada tim Interpol, Bareskrim, Kejaksaan Agung, dan Imigrasi. Kami ingat betul dapat laporan pelaksanaan tugas pengecekan tersebut, baik di rumah duka, Bandara Halim, Bandara Soekarno Hatta, dan tempat permakaman San Diego Hills. Ternyata hasilnya nihil," papar Setyo.
Setyo menjelaskan red notice Joko Tjandra dikeluarkan sejak 2009 atas permintaan Kejaksaan Agung sebagai institusi yang menangani perkaranya. Kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis, akan mengirimkan surat peringatan enam bulan dan tiga bulan saat masa berlaku red notice tersebut berakhir lima tahun kemudian.
Namun, selama dirinya menjabat, Setyo mengaku tidak pernah mendapatkan peringatan tersebut. Ia meyakini hal itu disebabkan karena ada adendum (penambahan) dalam red notice Joko Tjandra terkait dengan perpindahan kewarganegaraan menjadi warga negara Papua Nugini.
Selain itu, ada pula adendum berkaitan dengan perubahan tindak pidana yang dilakukan Joko Tjandra. "Yang saya ingat adalah Kejaksaan Agung minta lebih fokus ke kasus korupsinya. Karena tadinya korupsi dan penggelapan. Nah diminta, tolong hanya difokuskan di kasus korupsinya," tandas Setyo. (OL-14)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk melacak keberadaan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kejaksaan Agung telah memanggil pengusaha M. Riza Chalid secara patut selama tiga kali berturut-turut, tetapi yang bersangkutan mangkir.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Kejagung kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka. Kali ini, Zarof diduga terlibat dalam kasus suap di Pngadilan Tinggi dan MA periode 2023–2025.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
KEJENUHAN bisa menimpa siapa saja, mulai dari pekerja kantoran hingga vice president. Biasanya, istirahat atau liburan menjadi solusi bagi sebagian orang.
Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung mengembalikan vonis Joko Soegiarto Tjandra menjadi 4,5 tahun penjara dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.
Terhadap putusan dua perkara lain, pemalsuan surat dengan vonis dua tahun enam bulan dan suap dengan vonis tiga tahun enam bulan belum masuk kategori remisi.
Laporan itu diajukan kuasa hukum Napoleon Bonaparte, yang menilai tiga hakim PN Jakarta Pusat telah melakukan manipulasi data dalam pertimbangannya.
Zaenur menilai langkah yang dilakukan Kejaksaan tersebut memperlihatkan adanya perlakuan berbeda terhadap Pinangki Sirna Malasari,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved