Bawaslu Temukan Ratusan Konten Negatif Terkait Pilkada

Indriyani Astuti
18/11/2020 15:53
Bawaslu Temukan Ratusan Konten Negatif Terkait Pilkada
Seorang anak melintas di depan mural terkait hoaks di Kampung Gandekan, Jawa Tengah.(Antara/Mohammad Ayudha)

PADA tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 380 konten internet yang diduga terkait pelanggaran.

Dari 380 pelanggaran konten internet, Bawaslu telah melakukan pemutusan akses (take down) terhadap 182 konten. Konten tersebut diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, UU Nomor 19 Tahun 2016, serta KUHP.

"Kita telah melakukan pemeriksaan konten internet yang berpotensi disalahgunakan atau bertentangan dengan peraturan. Sebanyak 182 (konten) sudah dilakukan pemutusan akses (take down)," jelas Komisioner Bawaslu Divisi Hukum, Humas, Dana dan Informasi Fritz Edward dalam konferensi pers, Rabu (18/11).

Baca juga: Kreativitas Kampanye Peserta Pilkada Dinilai Masih Minim

Dalam pengawasan konten internet, lanjut dia, Bawaslu melakukan kerja sama dengan berbagai pihak. Sejak 26 September 2020, Bawaslu menerima laporan pelanggaran internet dari Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).

Berdasarkan data Kemenkominfo hingga 18 November 2020, terdapat 38 isu hoaks terkait pilkada. Termasuk, disinformasi mengenai penundaan pesta demokrasi. Kemudian, sebanyak 217 url (uniform resource locator) atau pengidentifikasi lokasi file di internet.

Terdapat 65 url yang diduga melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016, 10 url dinyatakan melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020, serta 2 url melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016

Bawaslu juga membuat kanal pengaduan untuk melaporkan konten yang dianggap tidak sesuai aturan selama pilkada. Masyarakat dapat mengaskses laman resmi Bawaslu, yakni bawaslu.go.id. Kemudian, melalui aplikasi WhatsApp di nomor 081114141414.

Baca juga: Polri Beberkan Potensi Kerawanan Pilkada Serentak 2020

"Bawaslu juga melakukan sinergi dengan Polri dalam menindaklanjuti dugaan tindak pidana pilkada bersama Kejaksaan," imbuh Fritz.

Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi mengatakan kerja sama dengan Bawaslu bertujuan memastikan ruang digital yang sehat selama Pilkada 2020. Dalam upaya pemantauan, Kemenkominfo bekerja sama dengan platform digital atau media sosial. Ini untuk mengantisipasi konten negatif di internet, sehingga dapat dilakukan pemutusan akses.

Selama Pilkada 2020, Kemenkominfo juga melakukan verifikasi akun media sosial milik peserta pilkada. Serta, penanganan isu hoaks terkait proses penanganan perkara, konten dugaan kecurangan, sosialisasi dan literasi digital terkait pesta demokrasi.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya