Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan sejumlah pelanggaran kampanye di media sosial antara lain calon kepala daerah (cakada) yang melakukan pemasangan iklan di media massa di luar jadwal yang ditentukan.
Komisioner Bawaslu Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Fritz Edward Siregar menyampaikan calon kepala daerah (cakada) dapat melakukan kampanye berbagai metode seperti tatap muka, penyebaran alat peraga kampanye dan iklan di media massa serta media sosial. Namun, waktu atau durasi iklan dibatasi yakni 14 hari sebelum hari pemungutan suara yang digelar pada 9 Desember 2020.
Ia memaparkan, hasil pengawasan Bawaslu hingga 29 Oktober 2020, sebanyak 36 laporan dugaan pelanggaran kampanye melalui media sosial masuk melalui Form A Online. Kajian kerja sama itu, imbuhnya, dilakukan bersama perusahaan media sosial Facebook untuk mendapatkan penulusuran iklan kampanye aktif di ‘Ad Library’ Facebook.
"Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu sudah ada iklan kampanye aktif melalui laman Facebook," ucapnya dalam konferensi pers Pengawasan dan Penanganan Konten Pilkada 2002 di Gedung kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta, Rabu (18/11).
Baca juga: KPK Ingatkan Cakada Jauhi Politik Uang
Rinciannnya yakni per 21 Oktober 2020 terdapat 49 iklan kampanye aktif, lalu 12 iklan kampanye aktif per 29 Oktober 2020, 20 iklan kampanye aktif per 6 November 2020, dan 24 iklan kampanye aktif per 13 November 2020. Total ada 105 iklan kampanye yang aktif diminta Bawaslu untuk dilakukan pemutusan akses (take down).
"Iklan kampanye tersebut merupakan kampanye di luar jadwal sehingga melanggar Pasal 62 PKPU 13/2020 jo Pasal 47 ayat (5) dan (6) PKPU 11/2020 joPasal 187 ayat (1) UU Pilkada," papar Fritz.
Selain itu, berdasarkan laporan melalui typeform dari pengawas pemilu. Fritz mengatakan ada 10 laporan masuk terbagi 5 laporan terkait pelangaran kampanye, 4 laporan terkait ujaran kebencian, dan 1 laporan terkait disinformasi.(OL-5)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved