Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah struktur organisasi melalui Perkom Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK. Beleid yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri itu mengubah, menambah, dan menghilangkan sejumlah jabatan yang ada pada struktur sebelumnya.
Pada beleid susunan organisasi baru itu terdapat belasan jabatan baru. Ada dua kedeputian baru yakni Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat dan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi.
Di Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, ada jabatan Direktur Jejaring Pendidikan, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi, dan Sekretaris Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.
Baca juga: Masihkah Ada Harapan untuk KPK?
Di Kedeputian Koordinasi dan Supervisi, ada lima Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah (I sampai V) dan Sekretaris Deputi Koordinasi dan Supervisi. Pada Kedeputian Pencegahan, posisi baru yakni Direktur Antikorupsi dan Badan Usaha. Pada Kedeputian Bidang Informasi dan Data, jabatan baru yakni Direktur Manajemen Informasi dan Direktur Deteksi dan Analisis Korupsi.
Di bawah pimpinan, ada sejumlah posisi baru yakni Staf Khusus, Inspektorat, dan Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi.
Adapun jabatan yang dihilangkan dalam struktur lama yakni Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, Direktur Pengawas Internal, Unit Kerja Pusat Edukasi Antikorupsi/ACLC.
Jika dibandingkan, beleid yang diteken Ketua KPK pada pada 6 November 2020 dan diundangkan 11 November 2020 itu mengatur lima kedeputian dan 21 direktorat. Pada struktur lama hanya ada empat kedeputian dan 12 direktorat.(OL-4)
Yogi Firmansyah, merupakan aparatur sipil negara di Kementerian Keuangan dan sedang Kuliah S2 di Magister Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia.
REVISI Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dianggap berpotensi mengancam masa depan birokrasi di Indonesia
GUBERNUR Sumsel mengaku sepakat dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto untuk mempersingkat birokrasi dan menghapus birokrasi yang bertele-tele.
PRESIDEN Prabowo Subianto diminta untu menumpas raja kecil yang disebutnya sendiri dalam Kongres ke-18 Muslimat NU di Surabya, Senin (10/2).
PRESIDEN RI Prabowo Subianto mensinyalir ada pihak yang berusaha melawan dirinya setelah memutuskan efisiensi terhadap semua anggaran di kementerian dan lembaga secara besar-besaran.
Prabowo berkomitmen akan mewujudkan pemerintahan yang bersih. Namun, dibutuhkan keterlibatan seluruh pihak dalam menghilangkan segala bentuk tindakan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved