Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

KPK Bikin Belasan Jabatan Struktural Baru

Dhika kusuma winata
18/11/2020 15:24
KPK Bikin Belasan Jabatan Struktural Baru
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi(Dok.MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah struktur organisasi melalui Perkom Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK. Beleid yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri itu mengubah, menambah, dan menghilangkan sejumlah jabatan yang ada pada struktur sebelumnya.

Pada beleid susunan organisasi baru itu terdapat belasan jabatan baru. Ada dua kedeputian baru yakni Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat dan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi.

Di Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, ada jabatan Direktur Jejaring Pendidikan, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi, dan Sekretaris Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.

Baca juga: Masihkah Ada Harapan untuk KPK?

Di Kedeputian Koordinasi dan Supervisi, ada lima Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah (I sampai V) dan Sekretaris Deputi Koordinasi dan Supervisi. Pada Kedeputian Pencegahan, posisi baru yakni Direktur Antikorupsi dan Badan Usaha. Pada Kedeputian Bidang Informasi dan Data, jabatan baru yakni Direktur Manajemen Informasi dan Direktur Deteksi dan Analisis Korupsi.

Di bawah pimpinan, ada sejumlah posisi baru yakni Staf Khusus, Inspektorat, dan Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi.

Adapun jabatan yang dihilangkan dalam struktur lama yakni Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, Direktur Pengawas Internal, Unit Kerja Pusat Edukasi Antikorupsi/ACLC.

Jika dibandingkan, beleid yang diteken Ketua KPK pada pada 6 November 2020 dan diundangkan 11 November 2020 itu mengatur lima kedeputian dan 21 direktorat. Pada struktur lama hanya ada empat kedeputian dan 12 direktorat.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik