Ormas Keagamaan Dukung Pemerintah Tindak Pelanggar Prokes

Ant
18/11/2020 11:25
Ormas Keagamaan Dukung Pemerintah Tindak Pelanggar Prokes
.(Antara)

APARAT keamanan diminta tegas terhadap para pelanggar protokol kesehatan. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI)/ Lembaga Persahabatan Ormas Keagamaan (LPOK) Denny Sanusi mendorong penegak hukum tidak pandang bulu menegakkan protokol kesehatan.

LPOI menyampaikan imbauan tersebut di tengah sorotan terhadap aktivitas pimpinan FPI Rizieq Shihab yang banyak mengundang kerumunan puluhan ribu massa sejak kepulangannya dari Arab Saudi.

“Mendukung penegak hukum untuk menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan yang tidak mentaati aturan pemerintah,” ujarnya, Selasa (17/11).

Di sisi lain, ia juga mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan di tengah belum meredanya pandemi Covid-19. Pasalnya, meredam penyebaran korona hanya bisa efektif dengan kedisiplinan warga.

"Diimbau kepada masyarakat luas untuk menjaga protokol kesehatan dengan melakukan 3M (mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker), serta menghindari kerumunan massa. Dalam kondisi prihatin seperti ini, masih ada saudara-saudara kita yang kurang peduli dan menambah masalah dengan perbuatan-perbuatan yang mereka lakukan," tandas Denny.

LPOI dan LPOK juga mengimbau masyarakat menjaga persatuan bangsa. Pandemi covid-19, sambungnya, seyogianya menjadi momentum persatuan anak bangsa untuk keluar dari masa-masa sulit.

Denny meminta agar tidak ada pihak-pihak yang menggunakan simbol agama untuk kepentingan kelompok tertentu. 

“Mari kita jaga persatuan dan kesatuan bangsa. Hargai para pendiri bangsa yang telah membentuk NKRI dengan susah payah,” tegasnya.

LPOI/LPOK yang diketuai K.H. Said Aqil Siroj berisikan 14 ormas Islam, yakni Nahdlatul Ulama, Persatuan Islam, Al-Irsyad Al-Islamiyah, Mathlaul Anwar, Ittihadiyah, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia, Ikadi, Az-zikra, Syarikat Islam Indonesia, Al-Washliyah, Persatuan Tarbiah Islam (Perti), Persatuan Umat Islam (PUI), HBMI, Nahdatul Wathan, dan enam majelis tinggi agama. (OL-8/Ant).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya