Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TERPIDANA korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sekaligus terdakwa dalam kasus dugaan surat jalan palsu Joko Tjandra, meragukan nomor ponsel yang digunakan saksi ahli AKP Adi Setya.
Dalam hal ini, Adi adalah pemeriksa forensik digital dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yang mengekstrasi percakapan dalam ponsel para terdakwa.
"Saya meragukan info-info yang dipaparkan oleh saudara," kata Joko Tjandra di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (17/11).
Menurut Joko Tjandra, percakapan dalam ponsel miliknya yang diekstrasi oleh Adi sudah tidak digunakannya sejak lama. Oleh sebab itu, ia mempertanyakan bagaimana Adi mendapatkan nomor-nomor tersebut.
Dalam pembelaannya, Adi menyebut bahwa nomor ponsel itu didapatnya dari berita acara pemeriksaan (BAP) Joko Tjandra pada Agustus lalu.
"Bahwa nomor-nomor yang di dalam BAP itu, sudah tidak saya pakai sejak puluhan tahun yang lalu," ujar Joko Tjandra.
Joko Tjandra mengatakan dirinya sudah tidak tinggal di Indonesia selama 11 tahun lalu. Diketahui, ia meninggalkan Indonesia dan menjadi buronan sejak 17 Juni 2009.
Sebelumnya di persidangan tersebut Adi memaparkan hasil percakapan dalam ponsel miliki para terdakwa maupun saksi dalam perkara itu. Misalnya, foto surat jalan atas nama Joko Tjandra yang dikirim melalui nomor ponsel Prasetijo ke stafnya bernama Doddy Jaya.
Selain itu, Adi juga menampilkan foto surat jalan yang telah terbakar. Foto tersebut diambil dari ponsel milik Kompol Johny Andrijanto, seorang perwira menengah di Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri.
"(Foto) itu tanggal 8 bulan 7 2020," sebut Adi.
Lebih jauh, Adi juga menemukan swafoto Prasetijo bersama mantan pengacara Joko Tjandra dan terdakwa lain dalam perkara ini, Anita Kolopaking. Foto yang ditampilkan dalam persidangan itu menunjukan Prasetijo dan Anita yang sedang berada di dalam pesawat. Menurut Adi, foto tersebut dikirim oleh Prasetijo ke ponsel milik Anita. (OL-8)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
KEJENUHAN bisa menimpa siapa saja, mulai dari pekerja kantoran hingga vice president. Biasanya, istirahat atau liburan menjadi solusi bagi sebagian orang.
Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung mengembalikan vonis Joko Soegiarto Tjandra menjadi 4,5 tahun penjara dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.
Terhadap putusan dua perkara lain, pemalsuan surat dengan vonis dua tahun enam bulan dan suap dengan vonis tiga tahun enam bulan belum masuk kategori remisi.
Laporan itu diajukan kuasa hukum Napoleon Bonaparte, yang menilai tiga hakim PN Jakarta Pusat telah melakukan manipulasi data dalam pertimbangannya.
Zaenur menilai langkah yang dilakukan Kejaksaan tersebut memperlihatkan adanya perlakuan berbeda terhadap Pinangki Sirna Malasari,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved