Headline
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kota Dumai, Riau.
"KPK hari ini menahan tersangka ZAS (Zulkifli) dalam perkara dugaan suap pengurusan DAK. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan sampai 6 Desember di Rutan Polres Jakarta Timur," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (17/11).
Zulkifli ditetapkan tersangka sejak Mei 2019 terkait dua perkara sekaligus yakni dugaan suap pengurusan DAK dan penerimaan gratifikasi. Pada kasus pertama, ia diduga memberi uang sebesar Rp550 juta kepada mantan pegawai Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Dalam kasus itu, KPK mencatat pada Maret 2017 Zulkifli bertemu Yaya Purnomo di sebuah hotel di Jakarta untuk memintanya mengawal pengurusan DAK untuk Kota Dumai pada APBN-P 2017 dan APBN 2018. Yaya menyanggupi dengan permintaan fee sebesar 2%.
"Untuk memenuhi permintaan fee itu, Zulkifli diduga mengumpulkan uang dari pengusaha rekanan proyek Pemkot Dumai. Uang setara Rp550 juta dalam bentuk dolar Amerika Serikat, Singapura, dan rupiah kemudian diberikan ke Yaya Purnomo pada November 2017 dan Januari 2018," jelas Alexander.
Untuk kasus gratifikasi, Zulkifli diduga menerima uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta dari pengusaha rekanan Pemkot Dumai. Penerimaan uang dan fasilitas tersebut diduga berkaitan dengan kedatangan Zulkifli ke Jakarta untuk mengurus DAK. Gratifikasi itu tidak pernah dilaporkan ke KPK.
Pada kasus pertama, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun pada kasus kedua, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-8)
Boyamin sebelumnya pernah mengajukan gugatan praperadilan penyidikan kasus suap Harun Masiku pada 2024 lalu. Dia mengatakan akan kembali mengajukan gugatan pada Agustus mendatang.
Penyidik mengusut bukti elektronik, untuk mendalami alur perintah suap terhadap para tersangka dalam kasus ini.
Asep mengatakan, laporan yang dilebihkan itu tetap dibayarkan oleh BJB. Dananya dimasukkan dalam pengeluaran non-budgeter.
KPK menanggapi pernyataan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat agar segera mencari dan menangkap Harun Masiku untuk mewujudkan rasa keadilan dalam kasus yang menjerat Hasto
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menepis adanya upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Revisi UU KUHAP
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved