Headline
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kota Dumai, Riau.
"KPK hari ini menahan tersangka ZAS (Zulkifli) dalam perkara dugaan suap pengurusan DAK. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan sampai 6 Desember di Rutan Polres Jakarta Timur," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (17/11).
Zulkifli ditetapkan tersangka sejak Mei 2019 terkait dua perkara sekaligus yakni dugaan suap pengurusan DAK dan penerimaan gratifikasi. Pada kasus pertama, ia diduga memberi uang sebesar Rp550 juta kepada mantan pegawai Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Dalam kasus itu, KPK mencatat pada Maret 2017 Zulkifli bertemu Yaya Purnomo di sebuah hotel di Jakarta untuk memintanya mengawal pengurusan DAK untuk Kota Dumai pada APBN-P 2017 dan APBN 2018. Yaya menyanggupi dengan permintaan fee sebesar 2%.
"Untuk memenuhi permintaan fee itu, Zulkifli diduga mengumpulkan uang dari pengusaha rekanan proyek Pemkot Dumai. Uang setara Rp550 juta dalam bentuk dolar Amerika Serikat, Singapura, dan rupiah kemudian diberikan ke Yaya Purnomo pada November 2017 dan Januari 2018," jelas Alexander.
Untuk kasus gratifikasi, Zulkifli diduga menerima uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta dari pengusaha rekanan Pemkot Dumai. Penerimaan uang dan fasilitas tersebut diduga berkaitan dengan kedatangan Zulkifli ke Jakarta untuk mengurus DAK. Gratifikasi itu tidak pernah dilaporkan ke KPK.
Pada kasus pertama, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun pada kasus kedua, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-8)
Lippo Cikarang menegaskan bahwa perusahaan tidak terkait dengan perkara yang sedang diselidiki.
KPK ungkap tersangka korupsi kuota haji, Ketum Kesthuri Asrul Aziz Taba, berada di Arab Saudi. Simak daftar tersangka dan duduk perkara pembagian kuota haji
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sebanyak 393.922 laporan telah diterima dari total 431.785 pihak wajib lapor (WL).
KPK memanggil pegawai legal Lippo Cikarang sebagai saksi kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi yang menjerat Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang.
KPK panggil Panitera dan Juru Sita PN Depok sebagai saksi kasus suap sengketa lahan yang menjerat Ketua & Wakil Ketua PN Depok serta petinggi PT Karabha Digdaya.
KPK panggil 3 pengusaha rokok (LEW, RKN, BT) terkait kasus suap importasi di Ditjen Bea Cukai. Enam tersangka termasuk Direktur P2 Bea Cukai telah ditetapkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved