Headline

Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.

Fokus

Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.

Kasus Mafia Anggaran, KPK Tahan Wali Kota Dumai

Dhika Kusuma Winata
17/11/2020 18:05
Kasus Mafia Anggaran, KPK Tahan Wali Kota Dumai
.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kota Dumai, Riau.

"KPK hari ini menahan tersangka ZAS (Zulkifli) dalam perkara dugaan suap pengurusan DAK. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan sampai 6 Desember di Rutan Polres Jakarta Timur," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (17/11).

Zulkifli ditetapkan tersangka sejak Mei 2019 terkait dua perkara sekaligus yakni dugaan suap pengurusan DAK dan penerimaan gratifikasi. Pada kasus pertama, ia diduga memberi uang sebesar Rp550 juta kepada mantan pegawai Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Dalam kasus itu, KPK mencatat pada Maret 2017 Zulkifli bertemu Yaya Purnomo di sebuah hotel di Jakarta untuk memintanya mengawal pengurusan DAK untuk Kota Dumai pada APBN-P 2017 dan APBN 2018. Yaya menyanggupi dengan permintaan fee sebesar 2%.

"Untuk memenuhi permintaan fee itu, Zulkifli diduga mengumpulkan uang dari pengusaha rekanan proyek Pemkot Dumai. Uang setara Rp550 juta dalam bentuk dolar Amerika Serikat, Singapura, dan rupiah kemudian diberikan ke Yaya Purnomo pada November 2017 dan Januari 2018," jelas Alexander.

Untuk kasus gratifikasi, Zulkifli diduga menerima uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta dari pengusaha rekanan Pemkot Dumai. Penerimaan uang dan fasilitas tersebut diduga berkaitan dengan kedatangan Zulkifli ke Jakarta untuk mengurus DAK. Gratifikasi itu tidak pernah dilaporkan ke KPK.

Pada kasus pertama, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun pada kasus kedua, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya