Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) mengklaim bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) belum terbukti menjadi penyumbang angka kasus positif covid-19 yang signifikan.
Meski demikian, penerapan terhadap protokol kesehatan tidak boleh diabaikan. Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal mengatakan pada awal penyelenggarakan kampanye calon kepala daerah yang dimulai 6 September 2020, zonasi daerah yang masuk kategori risiko tinggi (merah) sebanyak 45 daerah dari 309 daerah yang melaksanakan pilkada. Namun, pada 8 November 2020, daerah dengan zona merah mengalami penurunan menjadi 18 daerah.
"Menarik data yang kami temukan setelah kami evaluasi sekian waktu bahwa belum terbukti kalau Pilkada ini akan menimbulkan klaster baru yang cukup signifikan, ini menarik. Dari data yang kami kumpulkan, malah terjadi penurunan zonasi risiko," papar Safrizal dalam acara konferensi pers mengenai Monitoring Pilkada dan Penegakan Protokol Covid-19 di Kemengdagri, Jakarta, Selasa (17/11).
Hal itu menurutnya mengindikasikan sudah ada kepatuhan terhadap protokol kesehatan di daerah yang menyelenggarakan Pilkada. Meski daerah dengan zona merah menurun, pelanggaran terhadap protokol kesehatan tetap terjadi. Safrizal memaparkan dari yang dihimpun pihaknya mencatat, ada pelanggaran sekitar 2,2% dari total 13.646 kampanye tatap muka yang dilakukan pasangan calon.
"Menurut kami masih dalam batas yang tak terlalu signifikan. Dan tidak ada juga yang ribuan," ucapnya.
Baca juga : Kemendagri Mentahkan Tudingan Anies tidak Ada Imbauan Prokes
Jumlah peserta pada kampanye tatap muka, seperti aturan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 10/2020 tentang Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dibatasi tidak lebih dari 50 orang.
Safrizal menyampaikan, memang ada pengabaian protokol kesehatan yang masif saat pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah pada 6 September 2020. Namun ia berkilah, pada waktu itu Peraturan KPU Nomor 10/2020 belum dijalankan di daerah-daerah yang menyelenggarakan Pilkada. Sejauh ini, atas pelanggaran tersebut Kemendagri, ujarnya, telah menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis pada 82 kepala daerah yang melakukan pembiaran pengabaian protokol kesehatan saat masa pendaftaran bakal calon kepala daerah.
"82 sudah diberi teguran tertulis. Tapi tentu nanti akan dilihat, dipelajari setiap pelanggaran itu kan ada sanksinya," ucapnya.
Sanksi teguran tertulis, terangnya, hanya dapat diberikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terhadap kepala daerah di wilayah yang melangsungkan pilkada. Sedangkan, bagi calon kepala daerah, sanksi diberikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) seperti pembubaran kampanye, pengurangan masa kampanye dan sebagainya.
"Untuk kegiatan berkerumun yang lain (selain kampanye), a juga sudah ada ketentuan ketentuan di Pemda masing-masing. Memang sudah mulai new normal, tapi tetep ada pembatasan pembatasan. Pengajuan izin untuk kegiatan yang masif, masih belum diizinkan," tuturnya.
Di sisi lain, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menindak 398 kegiatan kampanye tatap muka dan/atau pertemuan terbatas yang melanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid- 19 (prokes) selama 10 hari kelima kampanye. Tindakan itu terdiri 381 penerbitan surat peringatan dan 17 pembubaran kegiatan kampanye.
Selama 50 hari tahapan kampanye, Bawaslu menertibkan sedikitnya 1.448 kegiatan kampanye tatap muka dan/atau pertemuan terbatas yang melanggar protokol kesehatan. Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan kampanye tatap muka justru terus mengalami peningkatan. Bawaslu mencatat terdapat 17.738 kegiatan kampanye dengan metode tatap muka dan/atau pertemuan terbatas yang diselenggarakan pada periode 10 hari kelima kampanye.
"Jumlah tersebut meningkat jika dibandingkan pada masa 10 hari keempat kampanye. Pada periode 26 Oktober sampai 4 November
2020, terdapat 16.574 kegiatan kampanye dengan metode tatap muka atau pertemuan terbatas," terang Afif. (OL-2)
Menurut Khofifah, ini sangat penting sebab dalam waktu dekat di Jawa Timur terdapat 18 kabupaten, kota, dan provinsi yang akan dipimpin penjabat.
Berikut doa-doa mohon pemimpin yang diajarkan Rasulullah SAW dan para ulama.
Yuks pantau jadwal Pileg, Pilpres, dan Pilkada. Ini Jadwal tahapan pemilu yang dikeluarkan KPU.
Masyarakat Jakarta dapat menjagokan salah satu dari 10 bakal calon gubernur yang telah melalui seleksi ketat PSI.
Berikut doa-doa untuk memperoleh pemimpin yang baik dalam rangka menyambut pemilihan umum.
Sejumlah nama yang sudah masuk bursa calon Wali Kota Bandung ialah Atalia Praratya, M Farhan, Erwin, Siti Muntamah dan Budi Dalton
Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menegaskan bahwa DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
DIREKTORAT Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sebanyak 5,5 juta penduduk Indonesia bercerai pada 2025.
Berdasarkan Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester II 2025 yang dihimpun, diketahui jumlah penduduk Indonesia mencapai 288.315.089 jiwa. Penduduk laki-laki memiliki jumlah lebih tinggi.
MAYORITAS penduduk Indonesia saat ini berada pada kelompok usia produktif. Hingga Semester II Tahun 2025, sebanyak 199.026.595 jiwa berada di rentang usia 15 hingga 64 tahun.
DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
Persentase perekaman KTP-el telah mencapai 97,47 persen, yakni 206.467.957 jiwa dari total wajib KTP sebsar 211.826.747 jiwa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved