Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Risma Diduga Salahgunakan APBD untuk Kampanye Eri-Armuji

Kautsar Bobi
16/11/2020 20:48
Risma Diduga Salahgunakan APBD untuk Kampanye Eri-Armuji
Pilkada(Ilustrasi)

WALI KOTA Surabaya Tri Rismaharini diduga telah menyalahgunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) untuk kepentingan kampanye pasangan calon (paslon) Eri Cahyadi-Armuji. ABPD digunakan untuk memberikan bantuan lampu jalan bagi warga pendukung paslon tersebut.

Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Provinsi Jawa Timur, Novli Thyssen mengatakan temuan tersebut dilaporkan oleh masyarakat. Diperkuat adanya bukti percakapan pesan singkat antara calon Wakil Walikota Surabaya Armuji dengan seorang warga RW 3 Kelurahan Asem Rowo terkait permintaan pemasangan lampu light emitting diode (LED).

Pemberian bantuan terselubung tersebut melalui Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Kota Surabaya Anna Fajriatin. Terdapat tiga wilayah yang mendapat bantuan lampu LED, wilayah Asem Rowo, Menur, dan Bangunrejo.

Baca juga : Marzuki Alie Bantah Terlibat Kasus Nurhadi

"Patut diduga pemberian bantuan penerangan LED oleh kepala dinas DKRTH kepada masyarakat Surabaya tidak melalui tata cara, mekanisme, prosedur aturan pengajuan bantuan, tidak berdasarkan kajian analisis orientasi kebutuhan yang berbasis anggaran," ujar Novli di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (16/11).

Ia menyakini pemberian LED dari dana APBD tersebut diduga diketahui dan mendapat persetujuan Risma. Tindakan Risma telah melanggar Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang pilkada, berbunyi; Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Atas hal itu KIPP Provinsi Jawa Timur melaporkan Risma kepada Kementerian Dalam Negeri. Diharapkan Risma mendapat sanksi tegas lantaran melanggar etik selaku kepala daerah.

"(Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian) segera memeriksa dan memproses pelanggarannya (Risma) dan diberikan sanski administrasi sesuai dengan aturan perundang undangan yang berlaku demi iklim demokrasi pemilihan walikota Surabaya yang lebih baik," teranganya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya