Headline

Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.

Pemerintah Kebut RPP UU Cipta Kerja

Despian Nurhidayat
15/11/2020 20:00
Pemerintah Kebut RPP UU Cipta Kerja
Ilustrasi(DOK MI)

PEMERINTAH terus bergerak untuk segera menyelesaikan peraturan pelaksanaan turunan UU Cipta Kerja yang ditargetkan untuk selesai minggu ini paling lambat Jumat (20/11) .

Hingga kini, diketahui sudah ada 24 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang telah diselesaikan pembahasannya dengan semua Kementerian/Lembaga (K/L) yang terkait dan akan terus dikebut untuk merampungkan sisanya dengan melakukan pembahasan bersama semua K/L pada pekan ini.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan selain 24 RPP tersebut, saat ini sudah ada draf awal RPP, namun sedang dalam tahap sinkronisasi antar K/L. Pihaknya menegaskan akan terus mengoordinasikan bersama K/L yang menjadi penanggung jawab RPP tersebut, untuk mempercepat proses sinkronisasi dan penyelesaian RPP ini.

“Kami terus mendorong percepatan penyelesaian RPP di internal Pemerintah, agar segera dapat diunggah di Portal Resmi UU Cipta Kerja (https://uu-ciptakerja.go.id), supaya masyarakat dapat segera mengakses dan mengunduh draf RPP, sehingga dapat segera memberikan masukan dan usulan atas substansi RPP tersebut,” ungkap Susiwijono dilansir dari keterangan resmi, Minggu (15/11).

Pemerintah mengundang dan membuka ruang partisipasi publik yang seluas luasnya dalam penyusunan dan perumusan RPP dan RPerpres turunan UU Cipta Kerja, dengan menyediakan akses secara fisik di Posko Cipta Kerja yang berada di Kantor Kemenko Perekonomian dan akses secara daring melalui portal resmi UU Cipta Kerja.

Dengan adanya penyediaan akses yang mudah kepada masyarakat, baik akses secara fisik maupun secara daring, akan memudahkan dan lebih mendorong masyarakat untuk dapat memberikan masukan terhadap substansi dan materi RPP dan RPerpres turunan UU Cipta Kerja.

Selain itu, Pemerintah juga menegaskan perlunya masyarakat untuk lebih aktif memberikan masukan, karena justru di aturan tingkat PP dan Perpres inilah yang nanti akan mengatur lebih lanjut berbagai norma aturan yang sudah ditetapkan di dalam UU Cipta Kerja, yang menguraikan lebih detail dan lebih lengkap, untuk menjadi dasar dalam pelaksanaan operasional seluruh ketentuan yang diatur di dalam UU Cipta Kerja.

Dengan sudah selesainya sebagian besar RPP dan RPerpres turunan UU Cipta Kerja tersebut, selain menyediakan akses dan mengundang seluruh komponen masyarakat untuk memberikan masukan, Pemerintah juga akan segera melakukan sosialisasi dan konsultasi publik, dengan menyiapkan acara sosialisasi di berbagai wilayah di seluruh Indonesia.

“Pemerintah menyiapkan program sosialisasi dan konsultasi publik atas semua RPP dan RPerpres turunan UU Cipta Kerja, guna memberikan pemahaman yang jelas dan lengkap kepada masyarakat, supaya masyarakat yang akan memberikan masukan sudah memahami terlebih dahulu substansinya, sehingga masukan yang diberikan bisa lebih fokus dan substantif,” pungkasnya. (R-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya