Jokowi Revisi Struktur Komite Penanganan Covid-19

Dhika Kusuma Winata
13/11/2020 19:25
Jokowi Revisi Struktur Komite Penanganan Covid-19
Presiden RI Joko Widodo(ANTARA)

PRESIDEN Joko Widodo mengubah struktur Komite serta Satgas Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pengubahan itu ditetapkan melalui Perpres Nomor 108 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan PEN.

"Dalam rangka mengoptimalkan peran Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, perlu mengubah Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional," demikian bunyi poin Menimbang dalam Perpres dikutip dari salinan resmi Sekretariat Negara, Jumat (13/11).

Beleid yang diteken Presiden Jokowi pada 10 November lalu itu menambah sejumlah posisi di Satgas. Pada Satgas Penanganan Covid-19, posisi ketua tetap dijabat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo. 

Kemudian, ada struktur baru yakni Wakil Ketua I dijabat Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Wakil Ketua II yakni Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, dan Wakil Ketua III Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri.

Pada Satgas PEN, posisi ketua tetap dipegang Wakil Menteri BUMN. Struktur baru yakni Wakil Ketua I dijabat Wakil Menteri Keuangan, dan Wakil Ketua II yakni Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin).

Beleid itu juga mengubah struktur komite. Susunan Komite dalam Perpres 108/2020 menetapkan 10 jabatan. Menteri BUMN Erick Thohir yang sebelumnya hanya menjabat Ketua Tim Pelaksana, kini juga merangkap sebagai Wakil Ketua IV di Komite.

Susunan lengkap Komite yakni Menko Perekonomian selaku Ketua, Menko Kemaritiman dan Investasi sebagai Wakil Ketua I, Menko Polhukam selaku Wakil Ketua II, Menko PMK sebagai Wakil Ketua III, Menteri BUMN sebagai Wakil Ketua IV merangkap Ketua Tim Pelaksana.

Kemudian, Menteri Keuangan selaku Wakil Ketua V, Menteri Kesehatan sebagai Wakil Ketua VI, Mendagri selaku Wakil Ketua VII, Raden Pardede sebagai Sekretaris Eksekutif I, dan Sekretaris Kemenko Perekonomian selaku Sekretaris Eksekutif II.

Pada struktur Tim Pelaksana, Perpres baru itu juga mengatur posisi dua Wakil Ketua Tim Pelaksana yang dijabat KSAD dan Wakapolri. KSAD dan Wakapolri bakal membantu tugas Erick Thohir selaku Ketua Tim Pelaksana. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya