Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
MANTAN Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo yang menjadi terdakwa dalam kasus surat jalan palsu memarahi Kompol Johny Andrijanto yang menjadi saksi dalam perkara tersebut.
Majelis hakim yang diketuai Muhammad Sirad lantas memberikan kesempatan bagi Prasetijo untuk menanggapi kesaksian Johny. Dalam kesempatan itu, Prasetijo bertanya kepada Johny siapa yang memerintahkannya membakar surat-surat yang digunakan dalam perjalanan dengan terdakwa Joko Tjandra dan Anita Kolopaking.
"Kenapa di bakar?" tanya Prasetijo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (10/11).
"Perintah Jenderal (Prasetijo)," jawab Johny.
Menurut Johny, perintah itu dilakukan Prasetijo pada tanggal 8 Juli 2020. Saat ditanya melalui perantara apa Prasetijo memerintahkannya, Johny menjawab lewat pesan di aplikasi WhatsApp.
"Saya tidak perah menghubungi itu. Jangan kamu buat fitnah di sini," tegas Prasetijo.
Adapun surat-surat yang dibakar menurut Johny berjumlah 32 lembar. Surat itu terdiri dari surat jalan, surat covid-19, dan surat keterangan kesehatan yang digunakan selama perjalanan pada tanggal 6 dan 8 Juni 2020. Johny mengaku membakar surat-surat itu di sebuah pekarangan rumah milik kediaman saksi Suryana yang terletak di Jalan Aria Suryalaga, Bogor.
Baca juga : Kabareskrim Ikut Disebut dalam Sidang Surat Jalan Palsu
Menurut Johny, perintah membakar surat dilakukan Prasetijo setelah jenderal bintang satu itu dipanggil oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo. Saat itu, pemberitaan mengenai masuknya Joko Tjandra ke Indonesia selama buron di luar negeri mulai merebak di media masa.
"Kapan saudara tau surat tersebut viral?" tanya Prasetijo kepada Johny.
"Pada saat saya lapor ke Jenderal. Tanggal 8 Juli. Kan Jenderal bilang sendiri, 'Waduh viral nih, saya dipanggil Pak Kabareskrim'," kata Johny.
Surat jalan yang diduga dipalsukan dalam perkara itu diketahui diperuntukan untuk memonitoring covid-19 di Pontianak. Dalam surat itu, jabatan Joko Tjandara dan Anita Kolopaking ditulis sebagai konsultan, dengan keperlan konsultasi dan koordinasi Namun, Johny mengakui bahwa selama di Pontianak, kegiatan monitoring itu tidak terjadi.
"Saya pada saat itu hanya menerima perintah untuk mendampingi ke Pontianak oleh piminan saya, ya saya otomatis ikut mendampingi pimpinan saya ke Pontianak," jelas Johny.
Saat berangkat dari Jakarta melalui Bandara Halim Perdanakusuma, rombongan terdiri dari Prasetijo, Johny, dan Anita. Setibanya di Pontianak, mereka bertemu dengan Joko Tjandra yang kemudian langsung ikut ke Jakarta.
"Terima kasih Pak Johny, anda sudah bantu saya, atau terbalik, saya bantu membina anda di Biro PPNS. Terima kasih sudah jadi pengkhianat," pungkas Prasetijo. (OL-7)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
KEJENUHAN bisa menimpa siapa saja, mulai dari pekerja kantoran hingga vice president. Biasanya, istirahat atau liburan menjadi solusi bagi sebagian orang.
Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung mengembalikan vonis Joko Soegiarto Tjandra menjadi 4,5 tahun penjara dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.
Terhadap putusan dua perkara lain, pemalsuan surat dengan vonis dua tahun enam bulan dan suap dengan vonis tiga tahun enam bulan belum masuk kategori remisi.
Laporan itu diajukan kuasa hukum Napoleon Bonaparte, yang menilai tiga hakim PN Jakarta Pusat telah melakukan manipulasi data dalam pertimbangannya.
Zaenur menilai langkah yang dilakukan Kejaksaan tersebut memperlihatkan adanya perlakuan berbeda terhadap Pinangki Sirna Malasari,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved