Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
SIDANG kasus surat jalan palsu dengan terdakwa Joko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking kembali dilanjutkan. Jaksa penuntut umum menghadirkan Kompol Johny Andrijanto yang merupakan perwira menengah di Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri yang sempat dikepalai Prasetijo.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Johny mengaku membakar semua surat yang digunakan dalam perjalanan dari Jakarta menuju Pontianak. Surat-surat yang menurut Johny berjumlah 32 lembar itu terdiri dari surat jalan, surat covid-19, dan surat keterangan kesehatan.
Pembakaran surat tersebut, lanjut Johny, dilakukan atas perintah langsung Prasetijo sebagai atasannya. Adapun pembakaran surat itu dilaksanakan di sebuah pekarangan rumah milik kediaman saksi Suryana yang terletak di Jalan Aria Suryalaga, Bogor.
Johny mengaku tidak mengetahui motif Prasetijo memerintahkannya untuk membakar surat-surat itu. Namun ia menyebut Prasetijo sempat dipanggil oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit terkait surat yang viral.
"Saya tidak tanya, tapi beliau (Prasetijo) menyampaikan, 'Saya habis dipanggil Kabareskrim dan menyampaikan ada viral surat tersebut.' Maka itu beliau menyakan," kata Johny di PN Jakarta Timur, Selasa (10/11).
Baca juga : Napoleon Sebut Dizalimi Pejabat Negara
Usai membakar surat-surat itu, Johny lantas memfotonya. Hal itu dilakukan sebagai bukti saat melapor ke Prasetijo.
Diketahui, surat-surat yang dibakar oleh Johny atas perintah Prasetijo digunakan untuk mempermudah masuk dan keluarnya terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra saat mengurus PK di Jakarta.
Majelis hakim yang diketuai Muhammad Sirad sempat sangsi dengan jawaban Johny karena tidak mempertanyakan alasan penggunaan surat yang tidak semestinya.
Johny takut mempertanyakan hal itu ke Prasetijo karena baru bekerja di Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri selama dua minggu. Terlebih, ia mengaku mendapat ancaman dari Prasetijo. Ancaman itu terkait pengakuan Johny yang ikut mengantar Prasetijo ke Pontianak saat menjemput Joko Tjandra bersama Anita.
"Jangan bilang-bilang, jangan bicara kita ke Pontianak. Sekali lagi kamu lakukan, ingat, terserah kamu," ujar Johny menirukan Prasetijo. (OL-7)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
KEJENUHAN bisa menimpa siapa saja, mulai dari pekerja kantoran hingga vice president. Biasanya, istirahat atau liburan menjadi solusi bagi sebagian orang.
Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung mengembalikan vonis Joko Soegiarto Tjandra menjadi 4,5 tahun penjara dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.
Terhadap putusan dua perkara lain, pemalsuan surat dengan vonis dua tahun enam bulan dan suap dengan vonis tiga tahun enam bulan belum masuk kategori remisi.
Laporan itu diajukan kuasa hukum Napoleon Bonaparte, yang menilai tiga hakim PN Jakarta Pusat telah melakukan manipulasi data dalam pertimbangannya.
Zaenur menilai langkah yang dilakukan Kejaksaan tersebut memperlihatkan adanya perlakuan berbeda terhadap Pinangki Sirna Malasari,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved