Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MEKANISME perbaikan salah ketik dalam Undang-Undang (UU) 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) baru akan disepakati dalam rapat pengesahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 yang dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis (12/11) mendatang.
Ketua Badang Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas sebelumnya membantah bahwa DPR tidak mempertimbangkan legislative review sebagai mekanisme perbaikan salah ketik redaksional UU Ciptaker. Supratman menekankan mekanisme perbaikan salah ketik UU Ciptaker akan ditentukan melalui kesepakatan bersama antara DPR dan pemerintah.
"Kita belum tahu akan ada legislative review, karena Kamis yang akan datang kita mau melakukan pengesahan Prolegnas," kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/11).
Supratman melanjutkan, DPR juga memilik opsi Distribusi II untuk memperbaiki salah ketik UU Ciptaker. Namun, mekanisme Distribusi II tidak diatur secara rinci dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP).
"Jadi, di UU PPP tidak diatur secara tegas terkait hal tersebut. Tetapi dalam praktiknya konvensinya itu sudah sering dilakukan," ungkapnya.
Senada, Wakil Ketua Baleg Willy Aditya sebelumnya menjelaskan perbaikan salah ketik UU Ciptaker akan dilakukan melalui mekanisme Distribusi II. Dengan begitu, salah ketik dalam UU Ciptaker masih bisa dilakukan tanpa perlu mengubah substansi pengaturan yang ada di dalamnya.
"Perbaikan atas UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih dapat dilakukan dan dibolehkan," ujar Willy.
Lebih lanjut Willy menjelaskan setelah hasil perbaikan Distribusi II diterbitkan diharapkan tidak terjadi lagi kebingungan di tengah masyarakat tentang UU mana yang berlaku. Dalam lembaran negara akan dicantumkan tulisan 'Distrubsi II' pada bagian atas kanan atau bawah kiri halaman dengan nomor UU yang tidak berubah.
Willy menjelaskan perbaikan kekeliruan pengetikan pernah terjadi sebelumnya dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan UU Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Mesuji di Provinsi Lampung. Kedua undang-undang tersebut kemudian diterbitkan kembali dalam Distribusi II.
"Kedua UU tersebut diperbaiki pada Distribusi II naskah resmi yang disebarluaskan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan terkait," kata Willy. (P-2)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dalam putusannya terhadap UU Cipta Kerja menegaskan negara tidak boleh mempidanakan masyarakat adat atau lokal yang hidup turun-temurun di kawasan hutan
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masyarakat adat yang tidak bisa dikriminalisasi atau dikenakan norma pidana dalam Undang-Undang Cipta Kerja, menjadi sinyal positif.
Pendekatan omnibus sebenarnya tidak dilarang sepanjang digunakan untuk mengatur hal-hal yang sejenis.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menanggapi keterangan Komnas HAM terkait potensi pelanggaran dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Ada pula tantangan untuk memastikan para pencipta lagu dan musisi mendapatkan royalti dari penggunaan karya cipta mereka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved