Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Ada Opsi Distribusi II untuk Perbaikan UU Ciptaker

Putra Ananda
10/11/2020 18:20
Ada Opsi Distribusi II untuk Perbaikan UU Ciptaker
Ketua Badang Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas(ANTARA)

MEKANISME perbaikan salah ketik dalam Undang-Undang (UU) 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) baru akan disepakati dalam rapat pengesahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 yang dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis (12/11) mendatang.

Ketua Badang Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas sebelumnya membantah bahwa DPR tidak mempertimbangkan legislative review sebagai mekanisme perbaikan salah ketik redaksional UU Ciptaker. Supratman menekankan mekanisme perbaikan salah ketik UU Ciptaker akan ditentukan melalui kesepakatan bersama antara DPR dan pemerintah.

"Kita belum tahu akan ada legislative review, karena Kamis yang akan datang kita mau melakukan pengesahan Prolegnas," kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/11).

Supratman melanjutkan, DPR juga memilik opsi Distribusi II untuk memperbaiki salah ketik UU Ciptaker. Namun, mekanisme Distribusi II tidak diatur secara rinci dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP).

"Jadi, di UU PPP tidak diatur secara tegas terkait hal tersebut. Tetapi dalam praktiknya konvensinya itu sudah sering dilakukan," ungkapnya.

Senada, Wakil Ketua Baleg Willy Aditya sebelumnya menjelaskan perbaikan salah ketik UU Ciptaker akan dilakukan melalui mekanisme Distribusi II. Dengan begitu, salah ketik dalam UU Ciptaker masih bisa dilakukan tanpa perlu mengubah substansi pengaturan yang ada di dalamnya.

"Perbaikan atas UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih dapat dilakukan dan dibolehkan," ujar Willy.

Lebih lanjut Willy menjelaskan setelah hasil perbaikan Distribusi II diterbitkan diharapkan tidak terjadi lagi kebingungan di tengah masyarakat tentang UU mana yang berlaku. Dalam lembaran negara akan dicantumkan tulisan 'Distrubsi II' pada bagian atas kanan atau bawah kiri halaman dengan nomor UU yang tidak berubah.

Willy menjelaskan perbaikan kekeliruan pengetikan pernah terjadi sebelumnya dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan UU Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Mesuji di Provinsi Lampung. Kedua undang-undang tersebut kemudian diterbitkan kembali dalam Distribusi II.

"Kedua UU tersebut diperbaiki pada Distribusi II naskah resmi yang disebarluaskan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan terkait," kata Willy. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik