Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
TERDAKWA jaksa Pinangki Sirna Malasari saat bertemu terpidana hak tagih Bank Bali Joko S Tjandra, sempat mengatakan Joko harus mengikuti proses hukum yang menjeratnya selama menjadi buron. Pinangki juga menawarkan bantuan kepada Joko S Tjandra
"Bapak harus ditahan, ikut prosedur, baru urus peninjauan kembali (PK). Nanti saya bantu saya bawakan lawyer untuk proses PK di MA. Nanti telaahan hukum saya pelajari karena bidang saya di sini," ujar Rahmad menirukan ucapan Pinangki.
Rahmad juga mengetahui langkah-langkah yang diupayakan agar Joko bisa kembali ke Indonesia tanpa jerat hukum dengan menggelontorkan uang senilai US$100 juta. Hal tersebut diketahui setelah Joko S Tjandra menghubungi Rahmad.
Dalam kesaksian itu pula Rahmad menerangkan jika penampilan jaksa Pinangki berbeda dengan mayoritas jaksa yang berpenampilan sederhana.
"Saya tahu Ibu Pinangki seorang jaksa. Tapi penampilannya berbeda sama jaksa lainnya mobilnya Vellfire. Mengenakan tas segala macam berbeda," tandasnya.
Kesaksian Rahmad disampaikan dalam persidangan dengan terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari di PN Tipikor Jakarta, Senin (9/11). Selain Rahmad dua saksi lainnya juga hadir termasuk Joko S Tjandra. (OL-4)
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved