Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Resmi Diundangkan, UU Cipta Kerja Hadirkan Kepastian Hukum

Cahya Mulyana
06/11/2020 06:13
Resmi Diundangkan, UU Cipta Kerja Hadirkan Kepastian Hukum
Pengunjung berbelanja di salah satu gerai ritel di Kuningan City, Jakarta.(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

KALANGAN pengusaha ritel di Tanah Air menyambut baik diundangkannya Undang Undang (UU) Cipta Kerja oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey mengatakan diundangkannya UU ini memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun pekerja.

Tidak hanya menjadi kepastian hukum, UU Cipta Kerja juga mendorong kemudahan berusaha. Adanya kemudahan usaha ini akan menjadi magnet tersendiri bagi investasi baik berasal dari asing maupun domestik.

"Jadi adanya fleksibilitas, lalu resilliance itu sangat diperlukan dalam kemudahan usaha karena pandemi ini membuat semua sektor underperform," kata Roy dalam keterangan resmi, Jumat (6/11).

Baca juga: Mahfud Siap jika MK Minta Ubah Pasal UU Ciptaker

Roy mengatakan, UU Cipta Kerja juga memenuhi asas kemandirian. Karena, keberadan regulasi sapu jagat ini akan mendorong koperasi dan UMKM lebih berdaya dan mandiri serta dibarengi kemudahan regulasi.

Lebih lanjut, Roy mengatakan UU ini sama-sama menjadi harapan baik dari pekerja maupun pelaku usaha, yakni produktivitas dan pemerataan hak bagi pekerja dan pelaku usaha.

Dengan begitu, adanya penambahan investasi yang ilakukan oleh pelaku usaha akan dibarengi produktivitas pekerja.

"UU ini sebetulnya bukan untuk pengusaha saja, tapi juga tenaga kerja karena memang sama diaturnya. Dari pelaku usaha ada kepastian hukum dan kepastian berusaha dan pekerja terkait kebersamaan, kemandirian, dan pemerataan hak," pungkasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya