Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tidak setuju jika kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) menjadi persyaratan administrasi pemilihan. Persyaratan itu akan menghalangi masyarakat untuk memilih.
“Pemerintah membebani masalah kependudukan dengan menjadikan KTP-E sebagai instrumen untuk memilih. Masih ada warga yang berhak memilih dan terkendala regulasi yang ada,” ujar peneliti Perludem Nur Amalia dalam webinar betajuk Arti Penting Partisipasi dalam Pemilu yang diselenggarakan KPU Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, kemarin.
Ia mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan KTP-E penting, tetapi karena belum semua warga yang punya KTP-E, surat keterangan (suket) sebagai pengganti sementara KTP-E masih dapat digunakan pada pemilihan kepala daerah atau pemilu.
Untuk menanggulangi hal ini, diperlukan adanya pembenahan data administrasi seperti data pemilih berkelanjutan. Hal itu dapat dimulai dari pemilih yang proaktif yang mendaftarkan diri mereka sebagai pemilih ke kantor KPU sehingga masuk daftar pemilih tetap.
Selama ini, tugas tersebut dilakukan petugas rukun tetangga (RT)/rukun warga (RW) atau nama lainnya yang membantu panitia pemungutan suara (PPS) dalam pemutakhiran data pemilih.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU RI I Dewa Raka Sandi yang juga menjadi narasumber pada webinar itu mengatakan KPU telah menggelar rapat koordinasi melibatkan KPU daerah terkait dengan proses pemutakhiran data pemilih.
Ia menyatakan hak memilih ialah hak dasar yang harus dilindungi. Namun, pada penerapannya untuk membenahi data pemilih membutuhkan waktu, termasuk proses perekaman dan pencetakan KTP-E sebagai persyaratan menggunakan hak pilih pada Pilkada 2020.
Raka mengatakan ada beberapa daerah yang belum selesai melakukan perekaman dan pencetakan KTP-E. Oleh karena itu, KPU mendorong masyarakat proaktif dalam melakukan perekaman data kependudukan untuk pencetakan KTP-E sehingga sebelum hari pemungutan suara pada 9 Desember 2020, permasalahan itu sudah selesai.
“Blanko KTP-E menurut informasi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil sudah terse- dia dan persediaannya melebihi yang dibutuhkan (untuk pilkada), tinggal proses pencetakan. Jika ada kendala suket masih bisa diterapkan,” terang Raka.
Target partisipasi
Selain itu, KPU juga tidak akan mengurangi target partisipasi pemilih sebesar 77,5% pada Pilkada 2020 meskipun digelar di tengah pandemi covid-19. Pilkada serentak 2020 akan diselenggarakan di 9 provinsi serta 224 kabupaten dan 37 kota dengan pemilih yang sudah ditetapkan sebanyak 100.359.152.
Raka mengatakan tingkat kehadiran di tempat pemu- ngutan suara untuk Pilkada 2020 telah ditetapkan pada Pemilu 2019.
Raka menjelaskan KPU telah melakukan simulasi pemungutan suara Pilkada 2020. Diakuinya ada beberapa daerah yang cukup tinggi partisipasi pemilihnya, tapi terdapat pula daerah yang masih rendah partisipasinya dan itu bersesuaian pada pilkada sebelumnya. Menurutnya, hal itu turut menjadi tantangan bagi semua pihak, termasuk kesadaran pemilih dan penyelenggara serta peserta pilkada untuk tetap menyelenggarakan pilkada yang berkualitas. (P-1)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved