Headline

PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.  

Fokus

Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.

KPK Eksekusi Eks Panitera PN Jakarta Timur ke LP Cipinang

Dhika Kusuma Winata
05/11/2020 18:15
KPK Eksekusi Eks Panitera PN Jakarta Timur ke LP Cipinang
Eks panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur Muhammad Ramadhan yang jadi tersangka kasus penyuapan hakim(MI/Rommy Pujianto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan eks panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur Muhammad Ramadhan ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta. Terpidana kasus suap terhadap hakim Pengadikan Negeri Jakarta Selatan itu akan menjalani pidana dua tahun.

"Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 320PK/Pid.Sus/2020 tertanggal 21 September 2020 atas nama terpidana Muhammad Ramadhan dengan memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (5/11).

Berdasarkan putusan PK, Ramadhan bakal menjalani kurungan 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca juga : KPK Ingatkan Calon Kepala Daerah Penindakan Korupsi Jalan Terus

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan PK Ramadhan dalam perkara suap terhadap dua hakim PN Jakarta Selatan Iswahyu Widodo dan Irwan. Hukuman Ramadhan diringankan dari 4,5 tahun penjara menjadi 2 tahun.

Pada putusan pengadilan tingkat pertama, Ramadhan dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Namun, putusan PK menyatakan penerapan pasal itu tidak tepat. MA lantas memvonis Ramadhan dengan Pasal 11 UU Tipikor.

Dalam perkara itu, Ramadhan berperan sebagai perantara suap kepada dua hakim PN Jaksel. Suap itu berasal dari Direktur PT Asia Pacific Mining Resources Martin P Silitonga dan pengacara Arif Fitrawan. Ia menerima Rp180 juta dan Sin$ 47 ribu untuk diserahkan kepada hakim Iswahyu Widodo dan Irwan. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya