Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Baleg Sebut Perbaikan UU diperbolehkan Asal tak Ubah Substansi

Putra Ananda
05/11/2020 17:52
Baleg Sebut Perbaikan UU diperbolehkan Asal tak Ubah Substansi
Pengunjuk rasa menolak UU CIpta Kerja(Antara/Muhammad Adimaja)

BELUM sempurnanya format penulisan redaksional Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja kembali menimbulkan polemik di publik. Pemerintah dan DPR dinilai lalai dan terburu-buru dalam mengundang RUU Cipta Kerja.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menegaskan UU PPP (Pembentukan Peraturan Perundang-undangan) tidak mengatur dengan tegas perbaikan undang-undang setelah diundangkan. DPR maupun pemerintah masih bisa melakukan perbaikan redaksional sepanjang tidak mengubah substansi UU.

"UU PPP tidak mengatur secara tegas. Kita sepakati bahwa tidak boleh ada perubahan setelah ada selesainya rapat paripurna dari sisi substansi,” ujar Supratman di Jakarta, Kamis (5/11).

Supratman melanjutkan, DPR dan pemerintah dalam waktu dekat akan segera melakukan perbaikan redaksional yang ada dalam UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal tersebut dilakukan untuk menghentikan polemik yang beredar di publik.

“Perbaikan redaksional sudah dilakukan, dari dulu sudah seperti itu. Nah untuk mengakhiri polemik itu, karena tidak susbtansial, saya berharap mekanisme itu yang ditempuh,” katanya.

Baca juga : Salah Ketik tidak Pengaruhi Isi

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengakui masih adanya kesalahan redaksional dari UU yang telah ditandangani oleh presiden.

“Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ujar Pratikno beberapa waktu lalu.

Kendati ada kesalahan, Pratikno mengklaim kesalahan ?tersebut tidak berpengaruh terhadap UU Cipta Kerja tersebut. Sehingga hal ini mejadi perhatian dari pemerintah.

“Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja,” katanya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya