Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
BELUM sempurnanya format penulisan redaksional Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja kembali menimbulkan polemik di publik. Pemerintah dan DPR dinilai lalai dan terburu-buru dalam mengundang RUU Cipta Kerja.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menegaskan UU PPP (Pembentukan Peraturan Perundang-undangan) tidak mengatur dengan tegas perbaikan undang-undang setelah diundangkan. DPR maupun pemerintah masih bisa melakukan perbaikan redaksional sepanjang tidak mengubah substansi UU.
"UU PPP tidak mengatur secara tegas. Kita sepakati bahwa tidak boleh ada perubahan setelah ada selesainya rapat paripurna dari sisi substansi,” ujar Supratman di Jakarta, Kamis (5/11).
Supratman melanjutkan, DPR dan pemerintah dalam waktu dekat akan segera melakukan perbaikan redaksional yang ada dalam UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal tersebut dilakukan untuk menghentikan polemik yang beredar di publik.
“Perbaikan redaksional sudah dilakukan, dari dulu sudah seperti itu. Nah untuk mengakhiri polemik itu, karena tidak susbtansial, saya berharap mekanisme itu yang ditempuh,” katanya.
Baca juga : Salah Ketik tidak Pengaruhi Isi
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengakui masih adanya kesalahan redaksional dari UU yang telah ditandangani oleh presiden.
“Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ujar Pratikno beberapa waktu lalu.
Kendati ada kesalahan, Pratikno mengklaim kesalahan ?tersebut tidak berpengaruh terhadap UU Cipta Kerja tersebut. Sehingga hal ini mejadi perhatian dari pemerintah.
“Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja,” katanya. (OL-7)
PENAIKAN rerata Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang ditetapkan pemerintah sebesar 6,5% tak akan berdampak banyak pada peningkatan kesejahteraan buruh atau masyarakat
Pihaknya bakal mematuhi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 168/PUU-XX1/2023 yang memerintahkan agar kluster ketenagakerjaan dikeluarkan dari Undang-Undang Cipta Kerja
Kenaikan upah pada 2025 diyakini akan menentukan perekonomian di tahun depan.
Terdapat beberapa hal yang dibicarakan dari dialog tersebut, di antaranya terkait tidak adanya kewajiban untuk menetapkan kenaikan upah minimum 2025 pada 21 November 2024
Aturan mengenai upah minimum pekerja belum dapat dipastikan kapan akan terbit. Itu karena formulasi penghitungan upah masih dalam pembahasan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyambut baik sikap pemerintah yang responsif terhadap putusan MK soal UU Cipta Kerja
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved