Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
BELUM sempurnanya format penulisan redaksional Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja kembali menimbulkan polemik di publik. Pemerintah dan DPR dinilai lalai dan terburu-buru dalam mengundang RUU Cipta Kerja.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menegaskan UU PPP (Pembentukan Peraturan Perundang-undangan) tidak mengatur dengan tegas perbaikan undang-undang setelah diundangkan. DPR maupun pemerintah masih bisa melakukan perbaikan redaksional sepanjang tidak mengubah substansi UU.
"UU PPP tidak mengatur secara tegas. Kita sepakati bahwa tidak boleh ada perubahan setelah ada selesainya rapat paripurna dari sisi substansi,” ujar Supratman di Jakarta, Kamis (5/11).
Supratman melanjutkan, DPR dan pemerintah dalam waktu dekat akan segera melakukan perbaikan redaksional yang ada dalam UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal tersebut dilakukan untuk menghentikan polemik yang beredar di publik.
“Perbaikan redaksional sudah dilakukan, dari dulu sudah seperti itu. Nah untuk mengakhiri polemik itu, karena tidak susbtansial, saya berharap mekanisme itu yang ditempuh,” katanya.
Baca juga : Salah Ketik tidak Pengaruhi Isi
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengakui masih adanya kesalahan redaksional dari UU yang telah ditandangani oleh presiden.
“Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ujar Pratikno beberapa waktu lalu.
Kendati ada kesalahan, Pratikno mengklaim kesalahan ?tersebut tidak berpengaruh terhadap UU Cipta Kerja tersebut. Sehingga hal ini mejadi perhatian dari pemerintah.
“Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja,” katanya. (OL-7)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dalam putusannya terhadap UU Cipta Kerja menegaskan negara tidak boleh mempidanakan masyarakat adat atau lokal yang hidup turun-temurun di kawasan hutan
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masyarakat adat yang tidak bisa dikriminalisasi atau dikenakan norma pidana dalam Undang-Undang Cipta Kerja, menjadi sinyal positif.
Pendekatan omnibus sebenarnya tidak dilarang sepanjang digunakan untuk mengatur hal-hal yang sejenis.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menanggapi keterangan Komnas HAM terkait potensi pelanggaran dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Ada pula tantangan untuk memastikan para pencipta lagu dan musisi mendapatkan royalti dari penggunaan karya cipta mereka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved