Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAKWA kasus gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Pinangki Sirna Malasari mengaku pernah bercerita kepada mantan rekan sejawatnya di Kejaksaan Agung mengenai keberadaan Joko Tjandra. Hal itu diungkap Pinangki dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Pernyataan Pinangki dalam rangka menanggapi kesaksian Kasubdit TPK dan TPPU Ditip Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi pada Direktorat Jampidsus Kejagung Syarief Sulaiman Nahdi. Menurut Pinangki, ia tidak melaporkan secara resmi mengenai keberadaan Joko Tjandra. Kendati demikian, ia menceritakan hal tersebut kepada rekannya sekira November 2019.
"Mungkin kalau melaporkan secara resmi tidak, tetapi menceritakan pada jajaran Uheksi (Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi) saya sudah pernah. Menceritakan, jadi tidak melaporkan secara resmi melihat ada Joko Tjandra di Malaysia, tetapi saya sudah menceritakan pada jajaran Uheksi," ujar Pinangki, Rabu (4/11).
Pinangki bahkan menunjukkan foto Joko Tjandra kepada teman-temannya. Kepada mereka, Pinangki menyebut bahwa pihaknya sedang melakukan pencarian terhadap Joko Tjandra.
"Saya ceritakan saya ketemu Joko Tjandra. Saya tunjukkan fotonya kepada teman-teman seangkatan. Terus saya sampaikan bahwa kami sedang melakukan pencarian. Jadi bukan melaporkan, tapi menceritakan," ujarnya.
Hakim Ketua IGN Eko Purwanto dalam persidangan tersebut bertanya kepada Syarief mengenai standar operasional prosedur (SOP) di Kejagung ihwal seseorang yang mengetahui keberadaan buronan. Buronan yang dimaksud dalam perkara ini Ialah Joko Tjandra yang meninggalkan Indonesia sebagai terpidana kasus hak tagih atau cessie Bank Bali.
"Wajib (melaporkan) Yang Mulia. Mungkin bukan hanya ke Kejaksaan Agung, tapi juga bisa ke aparat kepolisian setempat atau Kejaksaan Negeri setempat," jelas Syarief. Kendati demikian, Syarief mengakui Pinangki tidak pernah melaporkan bahwa Joko Tjandra berada di Malaysia dalam pelariannya.
Saksi lain, Kepala Sub Bagian Pengelolaan Gaji dan Tunjangan pada Kejagung Agung Wahyu Adi Prasetyo merinci gaji Pinangki selama bekerja di Korps Adhyaksa sebesar Rp9.432.300, tunjangan kinerja Rp8.757.600, serta uang makan Rp731.850 per bulan. Adi menegaskan bahwa Pinangki tidak memiliki penghasilan lain di luar gaji yang diperoleh sebagai jaksa golongan 4A.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan bahwa Pinangki melakukan tindak pidana pencucian uang dengan uang yang diterima dari Joko Tjandra. Uang tersebut diduga digunakan untuk membeli mobil BMW X5, membayar sewa apartemen, dan membayar dokter di Amerika Serikat, membayar dokter home care untuk Pinangki dan keluarganya, membayar kartu kredit atas nama Pinangki, dan membayar sewa tempat tinggal Pinangki. (OL-14)
Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved