Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KESALAHAN ketik pada UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yabg telah diteken Presiden Joko Widodo dinilai sebagai kesalahan Mensesneg Pratik k.
Relawan Jokowi Mania meminta Pratikno bertanggung jawab atas kesalahannya.
"Ini bukan sekadar kesalahan penulisan. Ini memalukan buat Istana karena terjadi lagi. Sejatinya Sekretaris Negara adalah wajah Presiden. Karena apapun yang dikerjakan dengan penuh prinsip-prinsip kehati-hatian. Jangan sampai ada kesalahan. Apalagi ini sangat memalukan," ujar Ketua Umum Jokowi Mania Immanuel Ebenezer (Noel) via pesan singkat, Selasa (4/11).
Menurut Noel, kesalahan tersebut bisa berimbas kepada Jokowi. Padahal, kesalahan itu disebabkan oleh kelalaian dari Pratikno.
"Jangan sampai ada produk hukum yang sedang menjadi sorotan terus bermasalah di adminitrasi. Belum lagi subtansinya yang mengundang perdebatan di publik," tandas aktivis 98 itu.
Menurut Noel, ada dua kesalahan penulisan yang terjadi dalam beleid setebal 1.187 halaman itu. Misalnya, tandas Noel, Pasal 6 di halaman 6 dan Pasal 53 ayat 5 halaman 757.
Kesalahan tulis ini telah membuat isi kedua pasal tersebut menjadi ambigu secara substansi dan menimbulkan prasangka dan kegaduhan baru.
Kesalahan penulisan pada Pasal 6 di bagian tersebut menyebutkan,
Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor;
d. penyederhanaan persyaratan investasi.
Yang menjadi permasalahan, ternyata dalam Pasal 5 yang dirujuk oleh Pasal 6 tidak memiliki ayat tambahan apapun. Tidak ada ayat 1 huruf a seperti yang dirujuk pada Pasal 6.
Kesalahan kedua, terdapat pada Pasal 53 Bab XI mengenai Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan untuk Mendukung Cipta Kerja, bagian kelima tentang izin, standar, dispensasi, dan konsesi, yang ada di halaman 757. Menurutnya, ayat 5 pasal itu harusnya merujuk ayat (4), tapi ditulisnya ayat (3).
Noel mengatakan seharusnya Pratikno bicara di depan publik dan mengakui kesalahannya. "Lebih bagus mundur. Lebih terhormat, daripada salah terus," pungkasnya.
Terkait itu, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai bahwa kesalahan pengetikan UU dalam naskah yang telah disahkan DPR beberapa kali terjadi. Mensesneg yang menerima naskah undang-undang yang telah disahkan di DPR harus memeriksa dengan teliti pasal demi pasal dalam UU sebelum diserahkan ke Presiden untuk ditandatangani.
Bila ditemukan kesalahan, Mensesneg melakukan komunikasi dengan DPR untuk memperbaikinya. Hasil perbaikan tersebut kemudian diserahkan kepada Presiden dengan memo atau catatan Mensesneg mengenai perbaikan yang telah dilakukan. (OL-8)
Rincian besaran pesangon untuk karyawan yang terkena PHK diatur pada pasal 81 angka 47.
Mengingat banyak yang melepaskan masker karena terbawa suasana protes UU Cipta Kerja, risiko penularan covid-19 pun sulit dihindari.
Polda Metro Jaya menetapkan 131 tersangka terkait aksi unjuk rasa demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berujung rusuh di Jakarta pada 8 dan 13 Oktober lalu.
Polisi telah mengidentifikasi dalang atau penggerak pelajar yang membuat rusuh dalam aksi demo penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) di DKI Jakarta
Massa Padati Kawasan Patung Kuda, Trans-Jakarta Hentikan Sementara Beberapa Rute
Pemerintah pusat saat ini sudah membuka Wisma Atlet Pademangan untuk menjadi lokasi isolasi mandiri bagi warga DKI dan sekitarnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved