Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KESALAHAN ketik pada UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yabg telah diteken Presiden Joko Widodo dinilai sebagai kesalahan Mensesneg Pratik k.
Relawan Jokowi Mania meminta Pratikno bertanggung jawab atas kesalahannya.
"Ini bukan sekadar kesalahan penulisan. Ini memalukan buat Istana karena terjadi lagi. Sejatinya Sekretaris Negara adalah wajah Presiden. Karena apapun yang dikerjakan dengan penuh prinsip-prinsip kehati-hatian. Jangan sampai ada kesalahan. Apalagi ini sangat memalukan," ujar Ketua Umum Jokowi Mania Immanuel Ebenezer (Noel) via pesan singkat, Selasa (4/11).
Menurut Noel, kesalahan tersebut bisa berimbas kepada Jokowi. Padahal, kesalahan itu disebabkan oleh kelalaian dari Pratikno.
"Jangan sampai ada produk hukum yang sedang menjadi sorotan terus bermasalah di adminitrasi. Belum lagi subtansinya yang mengundang perdebatan di publik," tandas aktivis 98 itu.
Menurut Noel, ada dua kesalahan penulisan yang terjadi dalam beleid setebal 1.187 halaman itu. Misalnya, tandas Noel, Pasal 6 di halaman 6 dan Pasal 53 ayat 5 halaman 757.
Kesalahan tulis ini telah membuat isi kedua pasal tersebut menjadi ambigu secara substansi dan menimbulkan prasangka dan kegaduhan baru.
Kesalahan penulisan pada Pasal 6 di bagian tersebut menyebutkan,
Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor;
d. penyederhanaan persyaratan investasi.
Yang menjadi permasalahan, ternyata dalam Pasal 5 yang dirujuk oleh Pasal 6 tidak memiliki ayat tambahan apapun. Tidak ada ayat 1 huruf a seperti yang dirujuk pada Pasal 6.
Kesalahan kedua, terdapat pada Pasal 53 Bab XI mengenai Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan untuk Mendukung Cipta Kerja, bagian kelima tentang izin, standar, dispensasi, dan konsesi, yang ada di halaman 757. Menurutnya, ayat 5 pasal itu harusnya merujuk ayat (4), tapi ditulisnya ayat (3).
Noel mengatakan seharusnya Pratikno bicara di depan publik dan mengakui kesalahannya. "Lebih bagus mundur. Lebih terhormat, daripada salah terus," pungkasnya.
Terkait itu, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai bahwa kesalahan pengetikan UU dalam naskah yang telah disahkan DPR beberapa kali terjadi. Mensesneg yang menerima naskah undang-undang yang telah disahkan di DPR harus memeriksa dengan teliti pasal demi pasal dalam UU sebelum diserahkan ke Presiden untuk ditandatangani.
Bila ditemukan kesalahan, Mensesneg melakukan komunikasi dengan DPR untuk memperbaikinya. Hasil perbaikan tersebut kemudian diserahkan kepada Presiden dengan memo atau catatan Mensesneg mengenai perbaikan yang telah dilakukan. (OL-8)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dalam putusannya terhadap UU Cipta Kerja menegaskan negara tidak boleh mempidanakan masyarakat adat atau lokal yang hidup turun-temurun di kawasan hutan
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masyarakat adat yang tidak bisa dikriminalisasi atau dikenakan norma pidana dalam Undang-Undang Cipta Kerja, menjadi sinyal positif.
Pendekatan omnibus sebenarnya tidak dilarang sepanjang digunakan untuk mengatur hal-hal yang sejenis.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menanggapi keterangan Komnas HAM terkait potensi pelanggaran dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Ada pula tantangan untuk memastikan para pencipta lagu dan musisi mendapatkan royalti dari penggunaan karya cipta mereka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved