Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai kesalahan ketik pada UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah diteken Presiden tidak berpengaruh pada substansi suatu beleid.
"Saya berpendapat kalau kesalahan itu hanya salah ketik saja tanpa membawa pengaruh kepada norma yang diatur dalam undang-undang itu," katanya dalam penjelasan yang diterima, Rabu, (4/11).
Untuk memperbaiki kesalahan pengetikan tersebut, jelasnya, Presiden dapat diwakili oleh Menkoplhukam, Mensesneg, atau Menkumham menggelar rapat bersama DPR untuk memperbaikinya.
"Naskah yang telah diperbaiki itu nantinya diumumkan kembali dalam Lembaran Negara untuk dijadikan sebagai rujukan resmi," katanya.
Setelah dilakukan perbaikan penulisan, Presiden kata Yusril tidak perlu meneken ulang beleid tersebut
Lebih jauh Yusril mengatakan bahwa kesalahan pengetikan UU dalam naskah yang telah disahkan DPR beberapa kali terjadi.
Menurutnya, Mensesneg yang menerima naskah undang-undang yang telah disahkan di DPR harus memeriksa dengan teliti pasal demi pasal dalam UU sebelum diserahkan ke Presiden untuk ditandatangani.
Bila ditemukan kesalahan, Mensesneg melakukan komunikasi dengan DPR untuk memperbaikinya. Hasil perbaikan tersebut kemudian diserahkan kepada Presiden dengan memo atau catatatan Mensesneg mengenai perbaikan yang telah dilakukan.
"Kesalahan ketik kali ini memang beda. Kesalahan itu baru diketahui setelah Presiden menandatanganinya dan naskahnya telah diundangkan dalam lembaran negara," pungkasnya.
Untuk diketahui belum sehari sejak ditandatangani presiden, Undang-undang Cipta Kerja sudah menuai banyak kritikan.
UU Ciptaker dinilai banyak kejanggalan. Misalnya dalam pasal 6 UU Ciptaker yang isinya merujuk pada pasal 5 ayat 1, tetapi rujukan tersebut tidak ada.
Pasal 6 dalam UU setebal 1187 halaman tersebut berbunyi merujuk pada ayat 1 pasal 5. Namun, di pasal 5 tidak ada ayat 1.
Pasal 5 berbunyi: "Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait"
Pasal 6 berbunyi:Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor;
d. penyederhanaan persyaratan investasi. (OL-8)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dalam putusannya terhadap UU Cipta Kerja menegaskan negara tidak boleh mempidanakan masyarakat adat atau lokal yang hidup turun-temurun di kawasan hutan
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masyarakat adat yang tidak bisa dikriminalisasi atau dikenakan norma pidana dalam Undang-Undang Cipta Kerja, menjadi sinyal positif.
Pendekatan omnibus sebenarnya tidak dilarang sepanjang digunakan untuk mengatur hal-hal yang sejenis.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menanggapi keterangan Komnas HAM terkait potensi pelanggaran dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Ada pula tantangan untuk memastikan para pencipta lagu dan musisi mendapatkan royalti dari penggunaan karya cipta mereka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved