Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

Yusril: Kesalahan Ketik Tak Pengaruhi Norma UU Ciptaker

Abdillah M Marzuqi
04/11/2020 17:21
Yusril: Kesalahan Ketik Tak Pengaruhi Norma UU Ciptaker
.(Antara)

PAKAR hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai kesalahan ketik pada UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah diteken Presiden tidak berpengaruh pada substansi suatu beleid.

"Saya berpendapat kalau kesalahan itu hanya salah ketik saja tanpa membawa pengaruh kepada norma yang diatur dalam undang-undang itu," katanya dalam penjelasan yang diterima, Rabu, (4/11).

Untuk memperbaiki kesalahan pengetikan tersebut, jelasnya, Presiden dapat diwakili oleh Menkoplhukam, Mensesneg, atau Menkumham menggelar rapat bersama DPR untuk memperbaikinya.

"Naskah yang telah diperbaiki itu nantinya diumumkan kembali dalam Lembaran Negara untuk dijadikan sebagai rujukan resmi," katanya.

Setelah dilakukan perbaikan penulisan, Presiden kata Yusril tidak perlu meneken ulang beleid tersebut 

Lebih jauh Yusril mengatakan bahwa kesalahan pengetikan UU dalam naskah yang telah disahkan DPR beberapa kali terjadi. 

Menurutnya, Mensesneg yang menerima naskah undang-undang yang telah disahkan di DPR harus memeriksa dengan teliti pasal demi pasal dalam UU sebelum diserahkan ke Presiden untuk ditandatangani.

Bila ditemukan kesalahan, Mensesneg melakukan komunikasi dengan DPR untuk memperbaikinya. Hasil perbaikan tersebut kemudian diserahkan kepada Presiden dengan memo atau catatatan Mensesneg mengenai perbaikan yang telah dilakukan.

"Kesalahan ketik kali ini memang beda. Kesalahan itu baru diketahui setelah Presiden menandatanganinya dan naskahnya telah diundangkan dalam lembaran negara," pungkasnya.

Untuk diketahui belum sehari sejak ditandatangani presiden, Undang-undang Cipta Kerja sudah menuai banyak kritikan. 

UU Ciptaker dinilai banyak kejanggalan. Misalnya dalam pasal 6 UU Ciptaker yang isinya merujuk pada pasal 5 ayat 1, tetapi rujukan tersebut tidak ada.

Pasal 6 dalam UU setebal 1187 halaman tersebut berbunyi merujuk pada ayat 1 pasal 5. Namun, di pasal 5 tidak ada ayat 1.

Pasal 5 berbunyi: "Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait"

Pasal 6 berbunyi:Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:

a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha; 
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; 
d. penyederhanaan persyaratan investasi. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya