Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KSP Bantah Perihal Karyawan Kontrak Seumur Hidup

Andhika prasetyo
04/11/2020 14:35
KSP Bantah Perihal Karyawan Kontrak Seumur Hidup
Unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu(Antara )

KANTOR Staf Presiden (KSP) membantah adanya penerapan karyawan 'kontrak seumur hidup' dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Kantor Staf Presiden Fajar Dwi Wisnuwardhani mengungkapkan, di dalam UU Cipta Kerja, lebih tepatnya pada pasal 56 ayat 4, ketentuan terkait perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) masih dibatasi waktunya dan itu akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah (PP).

“PKWT masih dibatasi waktunya dan akan ditentukan melalui PP,” ujar Fajar melalui keterangan resmi, Rabu (4/11).

Ia juga meminta masyarakat tidak khawatir terkait persoalan pesangon. UU Cipta Kerja tetap menerapkan sistem pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Fajar mengungkapkan, dalam Pasal 61 A dijelaskan bahwa pekerja PKWT bisa mendapatkan kompensasi yang perhitungannya mirip dengan pesangon.

“Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh," bunyi pasal tersebut.

Hal itu juga ditegaskan kembali pada Pasal 61 A ayat 2 yang berbunyi “Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan. Sebagai tambahan, pada Pasal 61A ayat 3 menjelaskan bagaimana uang kompensasi tersebut akan diatur kembali dalam Peraturan Pemerintah."

UU Cipta Kerja juga menjadi payung hukum untuk memberikan sanksi bagi pemberi kerja, yang tidak membayar pesangon kepada para pekerjanya.

Dalam Pasal 185 UU Cipta Kerja dijelaskan akan ada pidana bagi yang tidak membayar pesangon. Bahkan, pekerja bisa meminta PHK dengan pesangon jika ada masalah dengan pelanggaran norma kerja oleh pengusaha.

Baca juga : Legislator: Salah Ketik UU Cipta Kerja Bukan Subtantif

Selain itu, Fajar menyatakan, UU Cipta Kerja menjamin masyarakat yang kehilangan pekerjaan untuk dapat segera masuk kembali dalam dunia kerja.

“Ini dilakukan melalui pelatihan dan konseling, serta tentu saja cash benefit yang nilainya diperhitungkan berdasarkan upah terakhir,” imbuh Fajar.

Menurutnya, struktur dan skala upah menjadi hal yang wajib dicantumkan dalam UU Cipta Kerja sehingga bisa meningkatkan produktivitas dan kompetisi yang sehat di antara pekerja sesuai dengan Pasal 92 UU Cipta Kerja. (P-5)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya