Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Presiden Teken UU Cipta Kerja

Pra/Ant/R-3
03/11/2020 03:34
Presiden Teken UU Cipta Kerja
Presiden Joko Widodo(Dok. BPMI/Medcom.id)

PRESIDEN Joko Widodo resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, kemarin. Peraturan itu diundangkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020. Sebelumnya, UU Cipta Kerja disahkan oleh DPR pada 5 Oktober dan diserahkan kepada pemerintah pada 14 Oktober.

Dalam naskah yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara tercantum bahwa Presiden menandatangani UU Cipta Kerja pada 2 November 2020 dan secara resmi diundangkan pada tanggal yang sama.

UU Cipta Kerja yang ditandatangani Presiden memuat 1.187 halaman atau sesuai dengan dokumen yang sebelumnya diserahkan pihak Istana kepada sejumlah organisasi masyarakat seperti Muhammadiyah. Angka itu memang berbeda dengan naskah UU Cipta Kerja yang diserahkan DPR kepada pihak Istana, yakni 812 halaman.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono sempat menjelaskan bahwa perubahan jumlah halaman terjadi karena Sekretariat Negara melakukan penyesuaian format dan menghilangkan satu pasal tentang energi dan sumber daya mineral.

Kemarin, anggota Badan Legislasi DPR Guspardi Gaus mengatakan Indonesia makin siap bersaing dengan negara lain setelah adanya UU Cipta Kerja.

Menurut dia, UU itu sangat ramah investasi. Membuat izin usaha juga semakin mudah dan memudahkan investor mengembangkan bisnis di Indonesia.

Perkembangan ekonomi nasional diharapkan semakin pesat sehingga Indonesia bisa mengatasi ketertinggalan dari negara lain.

Anggota Komisi II DPR itu menambahkan, UU Cipta Kerja juga menghilangkan praktik-praktik kotor dalam proses mengurus perizinan.

“Perizinan itu kan sarang korupsi. Kalau ada uang di belakang, urusan jadi cepat. Jadi intinya, tujuan omnibus law ialah adanya kepastian berinvestasi di Indonesia,” ujarnya.

Kalau perizinan mudah dan tanpa korupsi, Guspardi yakin minat investor datang ke Tanah Air semakin tinggi. Dampaknya tentu lapangan kerja semakin terbuka.

Terpisah, Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan UU Cipta Kerja mengubah berbagai kerumitan berusaha menjadi lebih mudah. Kini tak ada lagi modal minimal Rp50 juta untuk mendirikan perseroan terbatas (PT).

Kemudian, soal batas minimal anggota dalam mendirikan koperasi juga dipermudah, dari semula harus 20 orang untuk koperasi primer menjadi hanya sembilan orang. Sektor UMKM juga sangat dimanjakan.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan buruh siap melaksanakan mogok kerja nasional jika UU Cipta Kerja tidak dicabut dan upah minimum 2021 tidak naik. Hal itu disampaikan Said dalam orasinya pada unjuk rasa buruh di Jakarta, kemarin. (Pra/Ant/R-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya