Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Yeremia Diduga Alami Penyiksaan

Cahya Mulyana
03/11/2020 02:52
Yeremia Diduga Alami Penyiksaan
Ilustrasi -- mayat(MI/Bary Fathahilah)

PENGUNGKAPAN kasus kematian pendeta Yeremia Zanambani di Hitadipa, Intan Jaya, Papua, memasuki babak baru. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut Yeremia tewas akibat kehabisan darah seusai menerima sejumlah tindak kekerasan.

Pelakunya diduga adalah anggota TNI Koramil Persiapan Hitadipa, yang bertugas mencari sepucuk senjata yang dirampas Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam, dalam konferensi pers daring di Jakarta, kemarin, menerangkan, investigasi kematian Yeremia pada 19 September 2020 dilakukan tim pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM dan Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua.

Salah satu hasil investigasi tim menyebut kematian Yeremia bukan disebabkan langsung akibat luka dari tindakan kekerasan, melainkan karena kehabisan darah. Hal itu dilihat dari luka pada tubuh korban bukan di titik mematikan dan korban masih hidup antara 5-6 jam setelah ditemukan.

“Diduga kuat adanya penyiksa- an dan atau tindakan kekerasan lainnya yang dilakukan terduga pelaku dengan tujuan meminta keterangan atau pengakuan dari korban. Bisa soal senjata yang hilang atau keberadaan TPNPB/OPM,” papar Anam.

Rekomendasi

Berdasarkan hasil investigasi tersebut, Komnas HAM pun merekomendasikan kematian Yeremia diungkap hingga aktor yang paling
bertanggung jawab serta membawa kasus tersebut kepada peradilan koneksitas.

“Proses hukum tersebut dilakukan dengan profesional, akuntabel, dan transparan,” katanya.

Selanjutnya, kata dia, proses hukum harus dilakukan di Jayapura dan atau tempat yang mudah dijangkau dan aman oleh para saksi dan korban. Para saksi dan korban juga harus mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Penting untuk melakukan pendalaman informasi dan keterangan terkait kesaksian Alpius dan seluruh anggota TNI di Koramil persiapan Hitadipa, termasuk stuktur komando efektif dalam peristiwa tersebut dan yang melatarbelakangi. Mendalami adanya upaya pengalihan dan atau pengaburan fakta-fakta peristiwa,” paparnya.

Dalam kaitan yang sama, pengamat Papua dari LIPI Adriana Elisabeth mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera memproses secara hukum Alpius Hasim Madi dari Koramil Hitadipa yang diduga menembak Yeremia.

Selain membuktikan komitmen pemerintah dalam menuntaskan kasus penembakan di Intan Jaya, proses hukum itu untuk memenuhi rasa keadilan bagi korban dan keluarganya. “Sebaiknya perkara ini segera diproses secara hukum yang adil dan terbuka untuk membuktikan
komitmen pemerintah,” katanya saat dihubungi, kemarin.

Menurut Adriana, tidak ada alasan bagi pemerintah maupun penegak untuk tidak menindaklanjuti hasil temuan Tim Gabungan Pencari Fakta. Apalagi, Komnas HAM sudah melengkapi laporan TGPF yang menyebutkan kronologi dan pelaku penembakan. “Hasilnya pun sudah diberikan kepada tiga lembaga yaitu TNI, Polri, dan BIN untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Saat menanggapi hasil laporan Komnas HAM, Kepala Penerangan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III, Kol Czi Gusti Nyoman Suriastaw, kemarin, menyatakan, “Sah-sah saja kalau mereka bilang terduga karena memang belum ada bukti kuat.”

Ia mengatakan pihaknya masih menunggu hasil laporan pendalaman lanjutan oleh TGPF Intan Jaya. Menurutnya, hasil dari TGPF ialah hasil resmi yang akan menjadi pedoman untuk mengambil langkah berikutnya. (Che/Pra/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya