Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

DPR hanya Menyampaikan Usulan Daerah

Sru/P-2
02/11/2020 04:20
DPR hanya Menyampaikan Usulan Daerah
Wakil Ketua Banggar DPR Cucun Ahmad Syamsurijal(MI/M IRFAN)

BAGAIMANA proses pengesahan usulan dana transfer daerah di Banggar?

Proses pembahasan APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara) baik belanja pusat maupun transfer daerah TKDD (transfer ke daerah dan dana desa) sudah ada mekanismenya berjalan. Dibahas mulai kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal dalam pendahuluan APBN tahun akan datang.

Apakah konsep perencanaan dari Bappenas mengacu pada RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) dan dibahas dengan seluruh stakeholders.

Artinya ini disesuaikan dengan program prioritas nasional?

Terkait dengan dana transfer daerah, semua harus ada arah tujuan disesuaikan dengan program prioritas nasional.

Apakah benar faktor politik paling besar memengaruhi pengesahannya?

Faktor politik jelas karena fungsi budgeting ada di DPR semua yang berkepentingan membahas dari awal sampai pengesahan di DPR. Setiap anggota DPR pasti di komisinya akan menyampaikan aspirasi yang ada di daerah pemilihannya ketika rapat dengan mitranya dan kalau nomenklatur anggarannya harus melalui TKDD pasti kementerian/lembaga akan memasukkan ke skema TKDD.

Seperti apa Banggar melihat korupsi yang menyeret Yaya Purnomo dan memengaruhi anggota Komisi IX DPR RI Amin Santono. Bukankah ada sumpah jabatan?

Bukan pengaruh memengaruhi karena sumpah jabatan anggota melekat memperjuangkan aspirasi dari daerah pemilihannya atau melalui konsep kunjungan kerja ke daerah. Banyak permasalahan yang harus diakomodasi melalui skema TKDD disampaikan kalau kunjungan reses atau kunjungan spesifik, untuk memaksimalkan konsep money follow program.

Apakah Banggar akan memperbaiki internalnya dan seperti apa bentuknya?

Mengenai pola perbaikan pembahasan sudah diatur dalam mekanisme MD3 (MPR, DPR RI, DPD RI, dan DPRD) dan Tata Tertib di DPR selama ini tidak ada yang tidak transparan karena DPR hanya menyampaikan usulan aspirasi dari daerah baik di komisi maupun di AKD (alat kelengkapan dewan) lain seperti Badan anggaran.

Kalau masalah perbaikan internal di DPR, mekanisme pembahasan sudah sesuai tahapan siklus penganggaran ada pedoman regulasinya melalui tatib di DPR. (Sru/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya