Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
MENTERI Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bahwa Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19 merupakan jalan tengah yang diambil pemerintah.
Imbas pandemi, sebut Ida, telah berdampak pada kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh, termasuk dalam membayar upah. Penerbitan SE tersebut juga berdasarkan kajian mendalam oleh Dewan Pengupahan Nasional soal dampak covid-19 terhadap pengupahan.
“Ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga dan keberlangsungan usaha harus kita perhatikan. Atas dasar itulah SE ini kami keluarkan,” ujar Ida dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.
SE penetapan upah minimum tersebut diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020. Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.
SE tersebut meminta gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020 alias tidak naik. “Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada 31 Oktober 2020,” terang Ida.
Upah minimum 2021 yang tidak naik itu dinilai wajar oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) karena pertumbuhan ekonomi yang melambat. Meski tak menyebutkan secara rinci berapa jumlah perusahaan yang terdampak covid-19, Wakil Ketua Umum Apindo Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam menyebut mayoritas pengusahan merasa kesulitan dalam pembiayaan karyawan.
“Hanya sektor tertentu masih positif, seperti telekomunikasi dan farmasi, tetapi mayoritas di sektor lainnya kesulitan,” kata Bob.
Ketua DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang menyebut masalah upah sudah sesuai dengan rumusan atau formula yang ditetapkan dalam PP No 78 Tahun 2015.
Berbeda dengan sikap Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yang mengatakan aksi perlawanan buruh akan semakin mengeras terhadap penolakan tidak adanya kenaikan upah minimum 2021 dan penolakan UU Cipta Kerja. “Jangan dipukul rata semua perusahaan tidak mampu. Faktanya di tahun 1998 pun tetap ada kenaikan upah minimum untuk menjaga daya beli masyarakat,” tegasnya.
Daya beli anjlok
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira memperkirakan daya beli masyarakat akan melemah akibat tidak ada kenaikan upah minimum di 2021. Ia mengungkapkan upah minimum untuk melindungi buruh yang rentan.
Bhima menegaskan pemerintah harus berpihak kepada pekerja rentan, khususnya dalam menghadapi masa pandemi dan resesi ekonomi. “Apakah bantuan sosial bisa menggantikan tidak naiknya upah minimum? Jawabannya tidak bisa. Masalah utama terletak pada rendahnya belanja jaminan sosial dari PDB yang hanya 2,1%. Kesimpulannya tetap harus didorong kenaikan upah minimum,” ujar Bhima. (Put/Iam/X-11)
ORGANISASI nirlaba Garuda Asta Cita Nusantara (GAN) resmi berdiri dengan misi mendukung dan mengawal pelaksanaan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Berdasarkan data survei BPS, biaya hidup di Jakarta mencapai sekitar Rp14,88 juta per bulan untuk rumah tangga yang terdiri dari dua hingga enam orang.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) provinsi tahun 2025 secepatnya atau sebelum 1 Januari 2025.
Rabu (11/12) menjadi hari terakhir penetapan penaikan upah minimum provinsi (UMP). Sebagian besar pemerintah provinsi pun sudah secara resmi mengeluarkan besaran upah terbaru
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih belum menetapkan besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025.
REKTOR Universitas Gadjah Mada (UGM), Dwikorita, menyebut gejala korupsi di Indonesia sudah memasuki level siaga
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved