Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
SINKRONISASI dan optimalisasi komunikasi publik diperlukan untuk menyampaikan pesan terkait pentingnya UU Cipta Kerja sebagai payung hukum dalam menghadapi bonus demografi dan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) agar bisa memberikan kemakmuran bagi masyarakat Indonesia.
Untuk memaksimalkan komunikasi tersebut, Badan Intelijen Negara (BIN) menyelenggarakan Forum Bakohumas secara daring dengan tema “Strategi Komunikasi Publik Pasca Pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja” pada Senin (26/10).
Narasumber dalam forum tersebut ialah Deputi IV BIN/Jubir BIN Wawan Hari Purwanto dan Pakar Komunikasi Publik Universitas Indonesia Effendi Gazali. Forum itu juga dihadiri Ketua Bakohumas yang juga Dirjen IKP Kementerian Komunikasi dan Informasi Widodo Muktiyo. Forum dihadiri sekitar 100 peserta dari lintas Kementerian/Lembaga, BUMN, dan undangan.
Widodo Muktiyo mengatakan sejak disahkannya Omnibus law UU Cipta Kerja, terdapat polemik di masyarakat dan disinformasi mengenai substansi UU Cipta Kerja hingga menimbulkan unjuk rasa.
“Dalam kesempatan yang baik ini diharapkan jajaran Humas Pemerintah dapat bersinergi menggaungkan urgensi, manfaat, dan substansi pentingnya UU Cipta Kerja guna mendukung program dan kegiatan diseminasi informasi Omnibuslaw UU Cipta Kerja” ujar Widodo.
Wawan Hari Purwanto mengatakan, lahirnya UU Cipta Kerja karena obesitas regulasi dan tumpang tindih aturan. Pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja melibatkan pemerintah, DPR, tripartit dan masukan dari masyarakat.
UU tersebut ditujukan untuk memberi kemudahan, perlindungan, pemberdayaan UMKM, dan Koperasi, peningkatan investasi; kemudahan berusaha dan menciptakan lapangan pekerjaan yang pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga : Budiman: Gerakan Mahasiswa Perlu Diperkaya Lewat Forum Debat
Wawan menyebut, Humas Pemerintah perlu melakukan sinergi kehumasan, merespon cepat suatu isu, dan menyampaikan informasi dan data yang valid, serta melakukan literasi dan membentuk opini publik. Tujuannya adalah agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan benar, sehingga nantinya masyarakat dapat memahami UU Cipta Kerja dan tidak ada kegaduhan di publik.
“Tidak ada pemerintah yang ingin menyesengsarakan dan membuat masyarakatnya susah. Oleh karenanya dalam situasi seperti ini pranata humas perlu melakukan market intelijen, sehingga strategi komunikasi publik disesuaikan dengan penerima pesan,” sambungnya.
Senada, Effendi Gazali mengatakan komunikasi kepada publik harus mampu menjaga source of characteristic yang dibentuk dari source of credibility, source of attractiveness dan source of power. Dalam komunikasi publik juga dikenal mengenal hierarchy of effect yaitu knowledge-practice-intention–/approval-advocacy, dimana pesan atau input komunikasi akan membantu target pada langkah berikutnya.
“Etika komunikasi publik akan dapat menghindari disinformasi, sehingga mengurangi ketidakpastian, menunjukkan arah, melibatkan publik, membuat makna bersama, dan memberi keteladanan,” ujar Effendi Gazali.
Menurutnya, algoritma rasa menjadi bagian yang penting dan sedang berkembang, berkaitan dengan semiotika yang harus dilakukan empati pada publik untuk menghindari perception gap.
Effendi mengakui, warga negara wajib mengetahui atau memahami niat pemerintah yang baik. Harus ada hubungan kepublikan antara Pemerintah dan masyarakat agar ada interaksi yang positif. (RO/OL-7)
PENAIKAN rerata Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang ditetapkan pemerintah sebesar 6,5% tak akan berdampak banyak pada peningkatan kesejahteraan buruh atau masyarakat
Pihaknya bakal mematuhi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 168/PUU-XX1/2023 yang memerintahkan agar kluster ketenagakerjaan dikeluarkan dari Undang-Undang Cipta Kerja
Kenaikan upah pada 2025 diyakini akan menentukan perekonomian di tahun depan.
Terdapat beberapa hal yang dibicarakan dari dialog tersebut, di antaranya terkait tidak adanya kewajiban untuk menetapkan kenaikan upah minimum 2025 pada 21 November 2024
Aturan mengenai upah minimum pekerja belum dapat dipastikan kapan akan terbit. Itu karena formulasi penghitungan upah masih dalam pembahasan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyambut baik sikap pemerintah yang responsif terhadap putusan MK soal UU Cipta Kerja
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved