Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

MK Tolak Uji Materi Perppu Pilkada

Putra Ananda
27/10/2020 04:31
MK Tolak Uji Materi Perppu Pilkada
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)(MI/Mohamad Irfan)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang No 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada di Tengah Masa Pandemi Covid-19. Artinya, pelaksanaan Pilkada serentak 2020 tetap akan dilanjutkan pada Desember 2020.

Penolakan MK didasari pada kedudukan hukum pemohon. Lembaga Kemasyarakatan Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP) yang diwakili Johan Syafaat Mahanani selaku ketua dan Almas Tsaqibbirru RE A selaku sekretaris dianggap tidak memiliki kedudukan hukum oleh MK untuk menggugat UU 6 Tahun 2020 tentang Perppu Pilkada.

“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Pokok permohonan tidak dipertimbangkan. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar hakim MK Saldi Isra saat membacakan konklusi dan amar putusan pokok perkara nomor 69/PUU-XVIII/2020 di Gedung MK, Jakarta, kemarin.

Menurut Saldi, uraian pemohon mengenai kedudukan hukum dan alat bukti dalam perkara ini tak dapat meyakinkan MK bahwa pemohon telah aktif melakukan kegiatan yang berkaitan dengan isu konstitusionalitas dalam norma yang dimohonkan pengujiannya.

Karenanya, MK menganggap pemohon tidak mengalami kerugian, baik langsung maupun tidak langsung, atas berlakunya norma yang diuji. “Pemohon tidak cukup hanya dengan menjelaskan tujuan dari pembentukan organisasi, tetapi harus pula dapat menyampaikan contoh konkret aktivitas atau kegiatan pemohon sebagai lembaga berkenaan dengan isu konstitusionalitas norma yang diajukan.”

Dalam permohonannya, PWSPP mempermasalahkan Pasal 201 ayat (1) dan (2) UU No 6 Tahun 2020. Dua ayat yang mengatur tentang waktu pelaksanaan pilkada di tengah bencana nonalam dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Pemohon menilai, pelaksanaan pilkada pada Desember 2020 dapat berisiko membahayakan penyelenggara, peserta, dan pemilih pilkada serentak di tengah covid-19 sehingga perlu ditunda sampai September 2021.

“Akan lebih relevan menunda pemungutan suara serentak menjadi September 2021. Meskipun tidak ada yang bisa menjamin pada September 2021 pandemi covid-19 akan berakhir, sekurang-kurangnya dalam rentang waktu tersebut kebiasaan-kebiasaan kenormalan baru, seperti menggunakan masker, rajin cuci tangan, dan jaga jarak telah menjadi gaya hidup yang melekat dalam kehidupan masyarakat Indonesia sehingga laju penyebaran dan penularan covid-19 dapat ditekan,” bunyi petikan permohonan pemohon.

Proses demokrasi

Menyikapi putusan MK, anggota Komisi II dari Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa menyebut pelaksanaan pilkada dibutuhkan untuk memastikan proses demokrasi berlanjut.

Penundaan jadwal pelaksanaan Pilkada serentak 2020 yang diikuti 270 daerah disebut akan menimbulkan ketidakpastian pemerintahan di daerah itu.

Menurut Saan, pilkada di tengah pandemi dapat berjalan aman jika setiap pihak mampu mematuhi protokol kesehatan covid-19. Caranya, menggunakan masker, menghindari kerumunan, serta mengutamakan kampanye daring atau online.

“Ketaatan dan kepatuhan soal prosedur protokol kesehatan covid-19 menjadi penting, terutama terkait dengan penegakan hukum. Sudah ada paslon yang didiskualifikasi meskipun prosesnya belum selesai. Terlebih, paslon yang sudah berulang kali melanggar dan sengaja,” ujar Saan. (P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya