Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
TENAGA Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian mengungkapkan Istana masih dalam proses pengkajian secara mendalam sisi redaksional Undang-undang Cipta Kerja.
Oleh karena itu, ia belum mengetahui kapan peraturan perundangan tersebut akan ditandatangani Presiden Joko Widodo.
"Saya kira masih dipelajari. Ini kan presiden yang menandatangani jadi harus diperiksa apakah ada kesalahan redaksional. Itu akan dibereskan dulu baru ditandatangani," ujar Donny kepada wartawan, Senin (26/10).
Baca juga : MK Tolak Permohonan Uji Materi Perppu Pilkada
Ia pun meminta masyarakat untuk bersabar karena sejatinya kepala negara memiliki waktu 30 hari untuk menandatangani setelah UU tersebut disahkan DPR RI.
Ia juga memastikan bahwa proses pengkajian di Istana tidak akan mengubah substansi dari UU Cipta Kerja itu sendiri. (OL-2)
PENAIKAN rerata Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang ditetapkan pemerintah sebesar 6,5% tak akan berdampak banyak pada peningkatan kesejahteraan buruh atau masyarakat
Pihaknya bakal mematuhi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 168/PUU-XX1/2023 yang memerintahkan agar kluster ketenagakerjaan dikeluarkan dari Undang-Undang Cipta Kerja
Kenaikan upah pada 2025 diyakini akan menentukan perekonomian di tahun depan.
Terdapat beberapa hal yang dibicarakan dari dialog tersebut, di antaranya terkait tidak adanya kewajiban untuk menetapkan kenaikan upah minimum 2025 pada 21 November 2024
Aturan mengenai upah minimum pekerja belum dapat dipastikan kapan akan terbit. Itu karena formulasi penghitungan upah masih dalam pembahasan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyambut baik sikap pemerintah yang responsif terhadap putusan MK soal UU Cipta Kerja
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved