Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

UU Cipta Kerja Masih Dikaji Istana

Andhika Prasetyo
26/10/2020 21:06
UU Cipta Kerja Masih Dikaji Istana
UU Cipta Kerja(Ilustrasi)

TENAGA Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian mengungkapkan Istana masih dalam proses pengkajian secara mendalam sisi redaksional Undang-undang Cipta Kerja.

Oleh karena itu, ia belum mengetahui kapan peraturan perundangan tersebut akan ditandatangani Presiden Joko Widodo.

"Saya kira masih dipelajari. Ini kan presiden yang menandatangani jadi harus diperiksa apakah ada kesalahan redaksional. Itu akan dibereskan dulu baru ditandatangani," ujar Donny kepada wartawan, Senin (26/10).

Baca juga : MK Tolak Permohonan Uji Materi Perppu Pilkada

Ia pun meminta masyarakat untuk bersabar karena sejatinya kepala negara memiliki waktu 30 hari untuk menandatangani setelah UU tersebut disahkan DPR RI.

Ia juga memastikan bahwa proses pengkajian di Istana tidak akan mengubah substansi dari UU Cipta Kerja itu sendiri. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik