Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Sugi Nur Minta Penangguhan Penahanan, Polri: Ajukan Praperadilan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
26/10/2020 15:55
Sugi Nur Minta Penangguhan Penahanan, Polri: Ajukan Praperadilan
Sugi Nur Raharja(ANTARA FOTO/Kemal Tohir)

KEPALA Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono, menyatakan bahwa Polri mempersilahkan kuasa hukum atau keluarga tersangka Sugi Nur Rahardja untuk mengajukan penangguhan.

"Begini, kalau tidak setuju terkait dengan apa yang dilakukan kepolisian, di Pasal 77 KUHAP itu telah diatur di sana bahwasanya ada ruang pra-peradilan," papar Awi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/10).

Awi menyebut, jika keluarga Sugi Nur atau kuasa hukumnya tidak setuju dengan kepolisian, pihaknya mempersilahkan untuk mengajukan pra peradilan.

"Kepolisian hanya bertugas secara profesional," terangnya.

Sejauh ini, Awi juga menyebut pihaknya belum menerima laporan adanya ajuan penangguhan penahanan dari pihak Gus Nur. "Silahkan saja mengajukan. Belum ada laporan sejauh ini," ucapnya.

Sebelumnya, Gus Nur sendiri ditangkap lantaran dianggap telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang bermuatan SARA dan penghinaan.

Laporan dari Nahdlatul Ulama (NU) membuat Gus Nur diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah berstatus tersangka saat ditangkap," ujar Direktur Tindakan Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik