Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Pengesahan UU Cipta Kerja Beri Kepastian

Dhk/Cah/P-1
26/10/2020 04:42
Pengesahan UU Cipta Kerja Beri Kepastian
Ilustrasi(Medcom.id)

PENGESAHAN omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja dinilai penting lantaran akan menentukan langkah dari baik pemerintah selaku pelaksana beleid maupun kalangan yang menolak untuk mengajukan uji materi. Presiden Joko Widodo dianjurkan segera meneken beleid itu agar memberi kepastian bagi semua pihak.

“Prinsipnya segera saja ditandatangani oleh Presiden kalau hal teknis dan substansi sudah dianggap selesai. Jika ada yang ingin judicial review maupun revisi oleh pemerintah di kemudian hari karena ada tuntutan di masyarakat, itu langkah politik lain. UU ini jangan digantung karena sudah jadi, tinggal ditandatangani saja,” kata pengamat politik Adi Prayitno.

Adi menilai UU tersebut belum diteken Presiden karena pemerintah memang perlu berhati-hati dengan mengecek ulang naskah UU. Terbukti, ditemukan koreksi terkait dengan Pasal 46 beleid itu yang sebelumnya disepakati tidak masuk UU Cipta Kerja. Kemudian ada persoalan teknis perubahan format pengetikan naskah.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono sebelumnya mengatakan proses pengecekan naskah UU Cipta Kerja oleh Sekretariat Negara sudah selesai. Hanya Pasal 46 yang dikeluarkan dari naskah UU Cipta Kerja lantaran pasal itu dalam proses di Panja DPR sebelumnya disepakati untuk dihapus. Naskah UU Cipta Kerja sedang dalam proses penandatanganan oleh Presiden.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan juga mengkritisi undang-undang ini, tetapi dari sisi kewenangan pusat dan daerah.

“Pembagian kewenangan pemerintah pusat dan daerah mestinya dilakukan secara proporsional dan moderat maka tidak perlu urusan remeh-temeh ditarik ke pusat seperti perizinan galian C,” ujar Djohermansyah pada diskusi virtual bertajuk Omnibus Law dan Otonomi Daerah, Sabtu (24/10).

Menurut dia, otonomi daerah mengandung semangat pemerataan pembangunan ekonomi dan politik. Sejauh ini yang sudah terwujud baru di sektor politik melalui pemilihan kepala daerah. Sisanya belum sepenuhnya terwujud.

Pada kesempatan sama, peneliti LIPI Siti Zuhro mengatakan produk regulasi yang dirumuskan DPR dan pemerintah tidak boleh keluar dari konstitusi dan kebinekaan. Slogan keberagaman yang menjadi jati diri bangsa ini harus dicerminkan pada setiap langkah dan kebijakan. (Dhk/Cah/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya