Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Autopsi Libatkan Dokter Forensik Independen

Cah/Ant/J-2
25/10/2020 04:31
Autopsi Libatkan Dokter Forensik Independen
Ilustrasi -- Anggota tim gabungan pencari fakta (TGPF) kasus Intan Jaya yang terluka dalam aksi penembakan, dievakuasi ke Jakarta (10/10)(Dok TGPF Kemenko Polhukam/Medcom.id)

JAJARAN Polda Papua menyiapkan dokter forensik independen untuk melakukan autopsi terhadap jenazah Yeremia Zanambani, pendeta yang ditemukan tewas akibat ditembak di Kampung Bomba, Distrik Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya, Papua, pada 19 September lalu.

Tujuan pelibatan tenaga medis itu, menurut Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw, agar masyarakat yakin akan netralitas pemeriksaan yang dilakukan meski Korps Bhayangkara juga memiliki dokter forensik. “Persiapan saat ini sedang dilakukan termasuk dokter yang akan didatangkan dari Makassar. Autopsi akan dilakukan di TKP,” ujar Paulus.

Dia mengatakan autopsi itu akan dilakukan di sekitar makam pendeta Yeremia. Namun, pelaksanaannya belum dapat dipastikan karena sulitnya medan dan faktor keamanan. Karena itulah, pihak kepolisian melakukan berbagai persiapan sehingga autopsi dapat dilakukan tanpa hambatan.

Secara terpisah, pakar hukum pidana dari Universitas Krisnadwipayana Indriyanto Seno Adji mengatakan proses hukum kematian pendeta Yeremia Zanambani serta dua prajurit TNI dan satu warga sipil di Intan Jaya pasti terbuka sekalipun melalui peradilan militer. Seluruhnya bisa lewat peradilan sipil ketika ada dugaan pelanggaran HAM.

“Andaikan ada oknum militer, otoritas tetap ada pada peradilan militer, bukan peradilan umum. Peradilan militer juga bersifat terbuka, jadi tidak perlu ada kekhawatiran,” kata Indriyanto, kemarin.

Menurut dia, kasus ini dapat ditangani sistem peradilan umum apabila terdapat dugaan pelanggaran HAM. Tentunya seluruh syarat mesti terpenuhi, seperti dilakukan secara sistematis dan pola serangan meluas.

Indriyanto mengatakan penegak hukum akan mengungkap kasus ini dan menanganinya sesuai prosedur dan sistem peradilan yang ada. Pelaku sipil akan melalui proses peradilan umum dan ketika terdapat oknum TNI juga ditangani peradilan militer.

Sementara itu, mantan anggota investigasi lapangan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Edwin Partogi Pasaribu menuturkan hasil kerja tim yang dipimpin Benny Josua Mamoto telah diserahkan ke pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Laporan itu, imbuhnya, tidak berisi nama pelaku atau latar belakangnya. Mengenai modus pembunuhan terhadap empat orang itu, TGPF sejauh ini hanya menduga dan belum sampai pada kesimpulan.

“TGPF hanya merekomendasikan proses hukum sesuai hukum yang berlaku. Kami bisa menduga, tapi tidak bisa memastikan, maka tunggu proses hukum saja,” pungkasnya. (Cah/Ant/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya