Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Kebakaran di Gedung Kejagung Sarat Kesengajaan

Rahmatul Fajri
24/10/2020 18:30
Kebakaran di Gedung Kejagung Sarat Kesengajaan
Gedung Kejagung(Antara)

KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendorong kepolisian menggunakan pasal kesengajaan pada kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyimpulkan kebakaran terjadi karena faktor kelalaian akibat puntung rokok pekerja bangunan.

"Saya minta kepolisian dalam hal ini penyidik untuk tetap membuka opsi Pasal 187 KUHP tentang sengaja membakar, bukan hanya sekadar Pasal 188 KUHP yang lalai terjadinya kebakaran," kata Boyamin, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (24/10).

Boyamin mengatakan bisa saja ada faktor kesengajaan dalam kebakaran gedung Kejagung. 

Sebelumnya, polisi menyebut api berasal dari bara puntung rokok lima tukang yang sedang bekerja di lantai 6 Ruang Biro Kepegawaian. 

Ia mengatakan tempat tersebut dilarang untuk merokok. Jika ada orang yang merokok berarti ada kelalaian yang berwarna sengaja.

"Kalau memang benar diduga dilakukan oleh tukang-tukang tersebut, setidaknya itu adalah merokok di tempat yang dilarang, artinya itu berarti kan bisa lalai yang berwarna sengaja," ungkapnya.

"Maka itu Pasal 187 KUHP itu tetap dibuka dan dasar dari penyidikan dua minggu atau tiga minggu lalu sebelum penetapan tersangka itu kan memang dikenakan Pasal 187 dan 188 KUHP," tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut delapan tersangka ditetapkan dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung. Mereka T, H, S, K yang berprofesi sebagai tukang, serta IS sebagai tukang pasang wallpaper.

Tiga lainnya ialah UAM sebagai mandor, R seorang vendor PT ARM, dan NH yang merupakan vendor PT PPK.

Kedelapan tersangka bakal dijerat Pasal 188 juncto Pasal 55 KUHP akibat diduga lalai hingga menyebabkan kebakaran di gedung utama Kejagung.“Karena kealpaan, Pasal 188 juncto Pasal 55 dengan ancaman 5 tahun,” ujar Argo. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya