Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pembangkangan Sipil Terhadap RUU Ciptaker Inkonstitusional

Rudy Poly
23/10/2020 00:50
Pembangkangan Sipil Terhadap RUU Ciptaker Inkonstitusional
Ilustras(Ilustrasi/Antara)

RUANG konstitusional bagi publik untuk menyampaikan keberatannya terhadap produk undang-undang hanya melalui uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Mekanisme unjuk rasa juga bisa ditempuh sebagai bentuk demokrasi partisipatoris publik.

Demikian disampaikan pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf saat menanggapi penolakan RUU Cipta Kerja oleh sebagian masyarakat.

"Ke MK sebagai saluran formal konstitusional dan demonstrasi sebagai jalur untuk menekan secara politik kepada pemerintah untuk mendengarkan aspirasi dan membuka jalur dialog dengan para pengunjuk rasa," tandasnya, Kamis (22/10) malam.

Dalam sebuah realitas politik, tandas Asep, tentu terbuka ruang untuk mereka yang setuju maupun sebaliknya. Tidak semua harus setuju, begitupun tidak boleh ada yang memaksakan ketidaksetujuan.

Asep tidak sepakat dengan istilah pembangkangan sipil yang diembuskan sejumlah pihak sebagai cara untuk menolak RUU Ciptaker. Pasalnya, hal tersebut inkonstitusional dalam sebuah negara demokrasi dan menjunjung supremasi hukum.

"Publik mungkin skeptis dengan hasil di MK tapi bukan berarti menempuh jalur inkonstitusional. Pembangkangan sipil itu artinya ada kewajiban (warga negara) yang tidak ditaati dan tidak dijalankan. Tapi kita tetap harus manfaatkan jalur itu sebagai penghormatan kita terhadap hukum dan demokrasi,"  tandasnya.

Asep tidak menepis beleid tersebut menuai pro dan kontra di mata publik. Namun, di sisi lain ia tak menampik bahwa RUU Ciptaker memiliki nilai positif seperti, hambatan birokrasi dalam perizinan dunia usaha dihilangkan. 

Kemudian, investor yang akan menginvestasikan modalnya di Indonesia dipermudah. Dengan demikian, lapangan kerja akan tercipta lantaran investor bisa membangun usaha dengan maksimal.

"Tapi hal-hal positif tersebut tidak mengemuka karena minimnya ruang dialog pemerintah dengan publik. Dialog tidak melulu untuk mengejar titik temu, tapi paling tidak dialog itu bisa meminimalkan kesalahpahaman antarpihak," ujarnya.

Hal senada diungkapkan pengamat hukum tata negara dari Universitas 
Hasanuddin Wiwin Suwandi. Menurutnya, pembangkangan sipil tidak tepat dilakukan dalam sebuah negara demokrasi dan menjunjung supremasi hukum.

Publik bisa saja menolak RUU Ciptaker, tetapi harus lewat mekanisme rambu konstitusi yang tersedia. 

Adapun mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengatakan pengujian formal jauh lebih penting daripada uji materiil. Performa MK akan dibuktikan melalui itu, sebagai pengawal demokrasi dan negara hukum dalam proses pembentukan perundang-undangan.

Jimly pun berharap, perjuangan penolakan beralih semua ke MK. “Alihkan mekanisme proses perjuangan secara melembaga di MK. Sudah cukup ekspresi kekecewaan. Kita hargai dan itu sesuatu yang baik. Tapi cukup, tidak usah berjilid-jilid lagi,” pungkasnya. 

Wacana pembangkangan sipil diembuskan Dosen hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar.

Menurut Zainal, perlu ada tekanan dari publik untuk terus memprotes terkait pengesahan RUU Ciptaker, apalagi mengingat ada banyak sektor kehidupan yang terdampak. "Saya menawarkan teriakkan penolakan bersama UU ini. Pembangkangan sipil atau apa lah itu, perlu dipikirkan. Protes adalah bagian dari partisipasi sipil," tandasnya, Selasa (6/10). (OL-8) 

 

 

 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya