Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
DPR kembali memberi penjelasan terkait perubahan jumlah halaman naskah RUU Cipta Kerja (Ciptaker).
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Willy Aditya menjelaskan perubahan jumlah halaman dari 812 halaman menjadi 1.187 halaman dikarenakan adanya penyesuaian format penulisan tata naskah RUU yang akan diteken Presiden Joko Widodo
"Mulai dari jenis kertas yang bertanda resmi kop kepresidenan, margin, kiri-kanan dan atas-bawah, jarak spasi antar pasal/ayat, hingga penulisan kalimat awal halaman selanjutnya pada setiap akhir kalimat halaman di depannya, pada pojok kanan bawah," ujar Willy saat dihubungi di Jakarta, Kamis (22/10).
Willy menuturkan, meski jumlah halaman berubah naskah RUU Ciptaker tidak mengalami perubahan substansial.
Terkait hilangnya pasal 46 tentang migas, Willy menjelaskan pasal tersebut dicabut atas usul Sekretariat Negara (Setneg) terkait proses recalling ayat lima yang menjadi materi perubahan pasal 46 tidak disetujui dalam Panja terkait toll fee.
"Pasal 46 yang tersisa ayat 1 sampai 4, namun ayat tersebut sama dengan bunyi aslinya dan memang tidak ada perubahan. Sesuai teknis perancangan karena tidak ada perubahan maka tidak ditulis lagi dalam RUU cipta kerja, atau harus dikeluarkan," ungkapnya.
Sebelumnya, Muhammadiyah mengkonfirmasi telah menerima naskah UU Ciptaker dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) setebal 1.187 halaman.
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti membenarkan naskah yang diterima tersebut belum ditandatangani oleh Presiden Jokowi
"Naskah dalam bentuk soft copy, tidak ada tanda tangan," kata Mu'ti (OL-8)
MK menilai ada kemungkinan tumpang tindih antara UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Kemudahan perijinan usaha diharapkan naikkan tingkat pendapatan perkapita Indonesia di 2045
KSPI sesalkan putusan MK soal UU Ciptaker
Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden adalah langkah penting untuk mencegah kekosongan dalam konstitusi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi kepada karyawan yang masa kontraknya berakhir. Ketentuan ini tidak ada dalam peraturan ketenagakerjaan sebelumnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved