Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Istana: Ricuh RUU Ciptaker Akibat Komunikasi Buruk Pemerintah

Dhika Kusuma Winata
21/10/2020 20:01
Istana: Ricuh RUU Ciptaker Akibat Komunikasi Buruk Pemerintah
Ilustrasi(Antara)

KEPALA Staf Presiden Moeldoko mengakui komunikasi publik pemerintah terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) terbilang buruk. 

Komunikasi yang tidak optimal itu disebut berakibat pada penolakan yang hingga kini masih terjadi.

"Dalam konteks omnibus law memang ada masukan dari berbagai pihak dan Presiden juga sangat-sangat tahu. Kami semua ditegur oleh Presiden bahwa komunikasi publik kita sungguh sangat jelek. Untuk itu, masukan dari luar maupun teguran dari Presiden kemudian kita segera berbenah diri untuk perbaikan ke depan," kata Moeldoko dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha, Jakarta, Rabu (21/10).

Moeldoko menyebut pemerintah menghadapi situasi yang tidak mudah terkait dengan disinfornasi dan hokas yang ada di media sosial. Situasi itu, lanjutnya, membuat pemerntah kewalahan dalan hal komunikasi publik. 

Pemerintah pun akan membenahinya agar penyampaian pesan terkait UU Ciptaker bisa diterima masyarakat.

"Kita kadang kewalahan menghadapi disinformasi dan hoaks tapi itu bukan alasan bagi kami untuk tidak berkomunikasi dengan baik. Kami selalu ingin memperbaiki diri. Di samping itu kita ingin terus bekerja keras memberikan pemahaman kepada publik sehingga memberikan pemahaman yang sama bahwa UU Cipta Kerja ini sungguh untuk masa depan kita," ucapnya.

Moeldoko mengatakan Presiden Jokowi juga telah memerintahkan seluruh jajaran kabinet untuk mensosialisasikan substansi UU Cipta Kerja. Sebelumnya, Presiden sempat mengutus Mensesneg Pratikno bertemu pimpinan PBNU dan MUI. Presiden juga telah bertemu dengan pimpinan PP Muhammadiyah menyampaikan UU Ciptaker.

"Dalam rapat terbatas kemarin Presiden telah memerintahkan seluruh pembantunya untuk segera mendistribusikan (naskah UU) ke berbagai kelompok-kelompok strategis baik ke NU, Muhammdiyah, dan lainnya. Ini untuk bisa melihat substansi, ada banyak hal yang ternyata isi UU itu tidak seperti yang ada di media sosial," pungkasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya