Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KEPALA Staf Presiden Moeldoko mengakui komunikasi publik pemerintah terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) terbilang buruk.
Komunikasi yang tidak optimal itu disebut berakibat pada penolakan yang hingga kini masih terjadi.
"Dalam konteks omnibus law memang ada masukan dari berbagai pihak dan Presiden juga sangat-sangat tahu. Kami semua ditegur oleh Presiden bahwa komunikasi publik kita sungguh sangat jelek. Untuk itu, masukan dari luar maupun teguran dari Presiden kemudian kita segera berbenah diri untuk perbaikan ke depan," kata Moeldoko dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha, Jakarta, Rabu (21/10).
Moeldoko menyebut pemerintah menghadapi situasi yang tidak mudah terkait dengan disinfornasi dan hokas yang ada di media sosial. Situasi itu, lanjutnya, membuat pemerntah kewalahan dalan hal komunikasi publik.
Pemerintah pun akan membenahinya agar penyampaian pesan terkait UU Ciptaker bisa diterima masyarakat.
"Kita kadang kewalahan menghadapi disinformasi dan hoaks tapi itu bukan alasan bagi kami untuk tidak berkomunikasi dengan baik. Kami selalu ingin memperbaiki diri. Di samping itu kita ingin terus bekerja keras memberikan pemahaman kepada publik sehingga memberikan pemahaman yang sama bahwa UU Cipta Kerja ini sungguh untuk masa depan kita," ucapnya.
Moeldoko mengatakan Presiden Jokowi juga telah memerintahkan seluruh jajaran kabinet untuk mensosialisasikan substansi UU Cipta Kerja. Sebelumnya, Presiden sempat mengutus Mensesneg Pratikno bertemu pimpinan PBNU dan MUI. Presiden juga telah bertemu dengan pimpinan PP Muhammadiyah menyampaikan UU Ciptaker.
"Dalam rapat terbatas kemarin Presiden telah memerintahkan seluruh pembantunya untuk segera mendistribusikan (naskah UU) ke berbagai kelompok-kelompok strategis baik ke NU, Muhammdiyah, dan lainnya. Ini untuk bisa melihat substansi, ada banyak hal yang ternyata isi UU itu tidak seperti yang ada di media sosial," pungkasnya. (OL-8)
MK menilai ada kemungkinan tumpang tindih antara UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Kemudahan perijinan usaha diharapkan naikkan tingkat pendapatan perkapita Indonesia di 2045
KSPI sesalkan putusan MK soal UU Ciptaker
Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden adalah langkah penting untuk mencegah kekosongan dalam konstitusi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi kepada karyawan yang masa kontraknya berakhir. Ketentuan ini tidak ada dalam peraturan ketenagakerjaan sebelumnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved